JAKARTA — Bank dengan modal inti di bawah Rp3 triliun kini tengah berjibaku melakukan penambahan modal agar tidak turun kasta menjadi bank perkreditan rakyat (BPR).
Aturan modal inti minimum sebesar Rp3 triliun hingga akhir 2022 telah diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 12/POJK.03/2022 tentang Konsolidasi Bank Umum.
Apabila tidak dapat memenuhi aturan tersebut, bank terancam merger secara paksa, self-liquidation atau likuidasi sukarela, hingga turun kasta menjadi BPR.