Bisnis, JAKARTA — Di tengah proyeksi manfaat di balik wacana kebijakan hapus buku dan hapus tagih kredit macet usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), terdapat tantangan yang berpotensi menjadi celah bagi moral hazard yang justru membahayakan industri perbankan.
Isu tersebut berkembang seiring dengan langkah pemerintah yang kini tengah menyusun aturan turunan dari Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).
Aturan turunan tersebut akan mengatur lebih rinci terkait hapus buku dan hapus tagih kredit macet UMKM. Hal ini menindaklanjuti butir ketentuan dalam UU PPSK yang mengatur tentang hal tersebut.
Ketentuan tersebut terungkap dalam Pasal 250 Bab XIX UU PPSK yang mengatur kredit macet bank dan non-bank BUMN kepada UMKM dapat dilakukan penghapusbukuan dan penghapustagihan untuk mendukung kelancaran pemberian akses pembiayaan kepada sektor tersebut.