Bahaya Mengancam di Balik Insentif Berlebihan di Sektor Properti

Upaya pemerintah dan perbankan memacu pembiayaan sektor perumahan perlu disertai dengan langkah mitigasi yang tepat untuk memastikan risiko yang lebih besar tidak terjadi di masa mendatang akibat insentif berlebihan yang diberikan saat ini.

Emanuel Berkah Caesario

1 Apr 2022 - 20.36
A-
A+
Bahaya Mengancam di Balik Insentif Berlebihan di Sektor Properti

Pekerja sedang menggarap proyek perumahan yang dibiayai oleh BTN. /Bisnis-Arief Hermawan P

Bisnis, JAKARTA — Kalangan perbankan tak henti-hentinya memacu promosi kredit pemilikan rumah (KPR) guna mendorong tingkat permintaannya, sejalan dengan langkah pemerintah yang mengucurkan aneka insentif di sektor ini. Namun, langkah ini mengandung bahaya jika tidak berhati-hati.

Sejak pandemi, pemerintah menggulirkan banyak insentif untuk sektor properti, mulai dari pemangkasan suku bunga acuan, pelonggaran loan to value (LTV) hingga 100 persen, potongan pajak, hingga pelonggaran batas minimum penyaluran kredit (BMPK) dan aset tertimbang menurut risiko (ATMR).

Rangkaian insentif ini pun terbukti efektif. Jika menilik data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pertumbuhan KPR pada akhir 2020 lalu, atau di tahun pertama pandemi, anjlok menjadi hanya 5,28 persen year-on-year (YoY). Padahal, pada akhir 2019 tingkat pertumbuhannya masih sebesar 17,97 persen YoY

Pada Januari 2021, tingkat pertumbuhan KPR bahkan turun lagi menjadi hanya 3,63 persen YoY. Namun, berkat berlanjutnya insentif pemerintah pada 2021 lalu, kinerja KPR perlahan bangkit kembali. Pada akhir tahun 2021, tingkat pertumbuhan KPR sudah mencapai 9,55 persen YoY.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Editor: Emanuel Berkah Caesario
company-logo

Lanjutkan Membaca

Bahaya Mengancam di Balik Insentif Berlebihan di Sektor Properti

Dengan paket langganan dibawah ini :

Tidak memerlukan komitmen. Batalkan kapan saja.

Penawaran terbatas. Ini adalah penawaran untuk Langganan Akses Digital Dasar. Metode pembayaran Anda secara otomatis akan ditagih di muka setiap empat minggu. Anda akan dikenai tarif penawaran perkenalan setiap empat minggu untuk periode perkenalan selama satu tahun, dan setelah itu akan dikenakan tarif standar setiap empat minggu hingga Anda membatalkan. Semua langganan diperpanjang secara otomatis. Anda bisa membatalkannya kapan saja. Pembatalan mulai berlaku pada awal siklus penagihan Anda berikutnya. Langganan Akses Digital Dasar tidak termasuk edisi. Pembatasan dan pajak lain mungkin berlaku. Penawaran dan harga dapat berubah tanpa pemberitahuan.

Copyright © Bisnis Indonesia Butuh Bantuan ?FAQ
Kembali ke Atas
BIG MEDIA
Jalan K.H. Mas Mansyur No. 12AKaret Tengsin - Jakarta Pusat 10220
© Copyright 2024, Hak Cipta Dilindungi Undang - Undang.