Bahu-Membahu Memerdekakan Indonesia dari Masalah Backlog Rumah

Pekerjaan rumah terbesar pemerintah Indonesia yang saat ini belum terselesaikan yakni merumahkan seluruh masyarakat. Sejak jaman pemerintahan Belanda hingga 77 tahun kemerdekaan RI masalah backlog hunian masih menjadi momok yang menghantui.

Yanita Petriella

27 Agt 2022 - 03.23
A-
A+
Bahu-Membahu Memerdekakan Indonesia dari Masalah Backlog Rumah

Ilustrasi pembangunan rumah subsidi

Bisnis, JAKARTA – Pekerjaan rumah terbesar pemerintah Indonesia yang saat ini belum terselesaikan yakni merumahkan seluruh masyarakat. Sejak jaman pemerintahan Belanda hingga 77 tahun kemerdekaan RI masalah backlog hunian masih menjadi momok yang menghantui. 

Terlebih, pada 25 Agustus kemarin juga telah dirayakan kembali Hari Perumahan Nasional (Hapernas). Untuk diketahui, pada tanggal 25 – 30 Agustus 1950 diselenggarakan Kongres Perumahan Sehat pertama yang menghasilkan tiga keputusan penting yakni kongres ini menjadi tonggak sejarah perumahan di Indonesia dan tanggal 25 Agustus diperingati sebagai Hapernas berdasarkan Keputusan Menteri (Kepmen) Perumahan Rakyat Nomor 46/KPTS/M/2008.

Program perumahan murah di Indonesia berawal dari Kongres Perumahan Rakyat Sehat pada Agustus 1950 di Bandung. Salah satu hasil kongres tersebut adalah mencanangkan Perumahan Nasional (Perumnas) sebagai perintis rumah murah di Indonesia. 

Berdasarkan data Susenas BPS di tahun 2021, tercatat sebanyak 12.750.172 rumah tangga belum memiliki rumah di mana angka ini berpotensi untuk terus meningkat seiring dengan pertumbuhan rumah tangga baru yang diperkirakan mencapai 700.000 – 800.000 keluarga baru setiap tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Editor: Yanita Petriella
company-logo

Lanjutkan Membaca

Bahu-Membahu Memerdekakan Indonesia dari Masalah Backlog Rumah

Dengan paket langganan dibawah ini :

Tidak memerlukan komitmen. Batalkan kapan saja.

Penawaran terbatas. Ini adalah penawaran untuk Langganan Akses Digital Dasar. Metode pembayaran Anda secara otomatis akan ditagih di muka setiap empat minggu. Anda akan dikenai tarif penawaran perkenalan setiap empat minggu untuk periode perkenalan selama satu tahun, dan setelah itu akan dikenakan tarif standar setiap empat minggu hingga Anda membatalkan. Semua langganan diperpanjang secara otomatis. Anda bisa membatalkannya kapan saja. Pembatalan mulai berlaku pada awal siklus penagihan Anda berikutnya. Langganan Akses Digital Dasar tidak termasuk edisi. Pembatasan dan pajak lain mungkin berlaku. Penawaran dan harga dapat berubah tanpa pemberitahuan.

Copyright © Bisnis Indonesia Butuh Bantuan ?FAQ
Kembali ke Atas
BIG MEDIA
Jalan K.H. Mas Mansyur No. 12AKaret Tengsin - Jakarta Pusat 10220
© Copyright 2024, Hak Cipta Dilindungi Undang - Undang.