Bali Rintis Perumda Khusus Pariwisata

Raperda pembentukan Perumda masih berproses di DPRD Bali

Ni Putu Eka Wiratmini

24 Nov 2021 - 10.28
A-
A+
Bali Rintis Perumda Khusus Pariwisata

Ilustrasi turis di Bali/Bisnis

Bisnis, DENPASAR — Upaya pengaturan pariwisata digital terus dirintis Pemerintah Provinsi Bali lewat perumusan raperda Pembentukan Perusahaan Daerah Penyelenggara Pariwisata Digital Budaya Bali.

Saat ini, reintisan pembentukan perusahaan umum daerah (perumda) tersebut masih dibahas di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali.

Adapun, raperda tersebut merupakan kelanjutan dari regulasi yang telah dirilis sebelumnya yakni Peraturan Daerah No. 5/2020 tentang Standar Penyelenggaraan Kepariwisataan Budaya Bali yang telah dirilis 2020.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Editor: Rustam Agus
Anda belum memiliki akses untuk melihat konten

Untuk melanjutkannya, silahkan Login Di Sini

Kembali ke Atas
BIG MEDIA
Jalan K.H. Mas Mansyur No. 12AKaret Tengsin - Jakarta Pusat 10220
© Copyright 2024, Hak Cipta Dilindungi Undang - Undang.