Bisnis, DENPASAR — Upaya pengaturan pariwisata digital terus dirintis Pemerintah Provinsi Bali lewat perumusan raperda Pembentukan Perusahaan Daerah Penyelenggara Pariwisata Digital Budaya Bali.
Saat ini, reintisan pembentukan perusahaan umum daerah (perumda) tersebut masih dibahas di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali.
Adapun, raperda tersebut merupakan kelanjutan dari regulasi yang telah dirilis sebelumnya yakni Peraturan Daerah No. 5/2020 tentang Standar Penyelenggaraan Kepariwisataan Budaya Bali yang telah dirilis 2020.