Bambang Soesatyo Minta Bangun Jalan Tol Khusus Sepeda Motor

Pengelola jalan tol diminta membangun jalur khusus tol yang dapat dilintasi pengendara sepeda motor seperti ruas tol Bali Mandara.

Yanita Petriella

13 Mar 2023 - 17.08
A-
A+
Bambang Soesatyo Minta Bangun Jalan Tol Khusus Sepeda Motor

Jalan Tol Bali - Mandara. /istimewa

Bisnis, JAKARTA – Pengelola jalan tol diminta membangun jalur khusus tol yang dapat dilintasi pengendara sepeda motor seperti ruas tol Bali Mandara. 

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mengatakan pengelola tol dapat membuat jalur bebas hambatan secara terpisah yang diperuntukkan bagi kendaraan beroda dua (sepeda motor) tanpa menggunakan uang rakyat melalui APBN maupun APBN, tetapi murni dari investasi swasta.

Jalur tol khusus sepeda motor tersebut dapat dibuat di sisi kanan dan kiri ruas tol yang masih ada lahan kosongnya sehingga terpisah dari jalur mobil yang sudah ada. Pembangunan jalan tol khusus motor ini dapat dilakukan di berbagai ruas tol seperti di Tol Jagorawi, Tol Karawaci, Tol Depok – Antasari (Desari), Tol Cipularang, hingga Tol Trans Jawa. Kemudian jalan tol khusus motor ini bisa dibangun di Tol Jagat Kerthi Toll Road Gilimanuk –  Mengwi, Bali.

Menurut Bambang yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Ikatan Motor Indonesia (IMI) ini, pembangunan jalur sepeda motor di jalan tol ini bisa mendatangkan banyak manfaat. Salah satunya adalah membantu jutaan masyarakat yang belum mampu membeli mobil, yang banyak mengalami kecelakaan di jalan raya akibat jalan berlubang, diserempet, atau ditabrak mobil.

“Bisa mengurangi macet juga, memajukan tourism melalui touring yang dilakukan komunitas motor, menambah pemasukan bagi pengelola jalan tol, hingga mampu menekan angka kecelakaan sepeda motor di jalan raya,” ujarnya dalam siaran pers, Senin (13/3/2023). 

Baca Juga: Mengintip Rencana Penyelesaian Konstruksi JTTS di 2023


Sampai saat ini sepeda motor masih belum diizinkan masuk tol dengan alasan keselamatan. Pelarangan ini pun dapat ditemukan dalam Pasal 38 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005, yang berisi jalan tol dikhususkan boleh dilintasi kendaraan roda empat atau lebih.

Pasal 38 PP Nomor 15 Tahun 2005 kemudian sempat direvisi melalui PP Nomor 44 Tahun 2009. Di dalam Pasal 38 PP tersebut terdapat penambahan satu ayat yang menyatakan bahwa sepeda motor boleh melintasi jalan tol, namun ada beberapa syarat yang harus dipatuhi.

Sanksi jika ada pelanggaran pun juga diatur dalam undang-undang, yakni dalam Pasal 63 Ayat 6 UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan. Di situ menjelaskan pengendara sepeda motor yang nekat melintasi jalan tol dapat dikenakan sanksi hukuman maksimal 14 hari penjara juga denda maksimal Rp3 juta. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Editor: Yanita Petriella

Anda harus login untuk mengomentari artikel ini

Total 0 Komentar

Kembali ke Atas
BIG MEDIA
Jalan K.H. Mas Mansyur No. 12AKaret Tengsin - Jakarta Pusat 10220
© Copyright 2024, Hak Cipta Dilindungi Undang - Undang.