Banjir yang terjadi di Kalimantan tidak terjadi karena satu fakt

Penanganan Banjir Kalimantan Perlu Penanganan Konservasi Tanah dan Air

Zufrizal

29 Nov 2021 - 19.11
A-
A+
Banjir yang terjadi di Kalimantan tidak terjadi karena satu fakt

Banjir melanda kawasan Kabupaten Tapin, Kalsel. Sebanyak 1.492 jiwa warga Kelurahan Raya Belanti, Kecamatan Binuang, Kamis (14/1/2021) dievakuasi tim gabungan dari rumahnya karena terendam banjir. (FOTO ANTARA/HO-BPBD Tapin/ist)

Bisnis, JAKARTA — Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengatakan bahwa untuk mengatasi persoalan banjir di Kalimantan, diperlukan penanganan jangka pendek dan fokus terhadap konservasi tanah dan air.

"Perlu adanya tata ruang dan langkah-langkah penanganan jangka pendek. Di perkebunan, misalnya, tidak hanya tanam tanaman, tapi juga menerapkan prinsip-prinsip konservasi tanah dan air sehingga retensi airnya tidak terjadi begitu cepat masuk inlet DAS [daerah aliran sungai] atau daerah tangkapan air," kata Pelaksana Tugas Dirjen Pengendalian Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung Helmi Basalamah Helmi dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi IV DPR seperti dikutip dari Antara, Senin (29/11/2021).

"Memang betul menurun daya tampungnya sehingga tadinya aman-aman sekarang makin cepat meluber," tambahnya.

Helmi menegaskan bahwa banjir yang terjadi di Kalimantan tidak terjadi karena satu faktor saja. Faktor pemicu terjadinya banjir adalah curah hujan yang ekstrem di beberapa daerah, kondisi panjang sungai, dan fitur alami wilayah dan pengaruh dari pengelolaan serta pemanfaatan lahan di daerah tangkapan air.

Dia mencontohkan kondisi yang ada di Kapuas Hulu, Kalimantan Barat di mana wilayahnya banyak yang berada dalam kondisi kritis.

Luas kawasan hutan di DTA Kapuas Hulu adalah sekitar 3,9 juta hektare pada 2000, dengan terjadi penurunan menjadi 3,6 juta hektare pada 2020, sedangkan untuk yang berada di luar kawasan hutan adalah sekitar 3 juta hektare.

Pada 2014 sampai saat ini terdapat sekitar 140.000 hektare lahan yang diberikan izin. Sementara beberapa tahun sebelum 2014 telah diberikan izin untuk lahan seluas sekitar 1,9 juta hektare.

"Berdasarkan hal-hal tersebut muncul kebijakan evaluasi seluruh izin tersebut mana yang melanggar mana yang tidak, mana yang tidak memenuhi syarat. Karena memang ada persyaratan minimal harus dicapai dalam suatu usaha termasuk yang paling menentukan tata ruang," tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Editor: Zufrizal

Anda harus login untuk mengomentari artikel ini

Total 0 Komentar

Kembali ke Atas
BIG MEDIA
Jalan K.H. Mas Mansyur No. 12AKaret Tengsin - Jakarta Pusat 10220
© Copyright 2024, Hak Cipta Dilindungi Undang - Undang.