Bank Dituding Selektif, Tapi KPR Dominasi Pembelian Properti

Kalangan pengembang menuding para bankir terlalu selektif dalam memberikan persetujuan KPR. Meski demikian, menurut Bank Indonesia, KPR tetap mendominasi sumber dana pembelian residensial.

Syahran Lubis

13 Agt 2021 - 22.25
A-
A+
Bank Dituding Selektif, Tapi KPR Dominasi Pembelian Properti

Ilustrasi proyek perumahan di Tangerang, Banten./Istimewa

Bisnis, JAKARTA – Di tengah munculnya keluhan asosiasi pengembang atas sikap sangat selektif perbankan dalam memberi persetujuan kredit pemilikan rumah pada masa pandemi Covid-19, ternyata pembelian properti sepanjang kuartal II/2021 sebagian besar masih dibiayai fasilitas KPR.

Menurut hasil Survei Harga Properti Residensial Primer Bank Indonesia yang dipublikasikan pada Jumat (13/8/2021), sekitar 75,08% pembelian residensial memanfaatkan KPR, sedangkan 16,89% lainnya dengan tunai bertahap, dan tunai sebanyak 8,04%.

Sumber Pembiayaan Pembelian Residensial (% Jumlah Konsumen)

Berdasarkan hasil survei tersebut, BI mengungkapkan bahwa pada Maret hingga Juni 2021, pertumbuhan KPR dan kredit pemilikan apartemen (KPA) naik 7,24% year-on-year (yoy), lebih tinggi dibandingkan dengan 4,34% yoy pada kuartal sebelumnya.

Selanjutnya, secara kuartalan, penyaluran KPR dan KPA tumbuh 2,67% qtq, lebih tinggi daripada kuartal sebelumnya yang tumbuh 1,40 qtq.

Pertumbuhan KPR dan KPA

BI juga menyebutkan bahwa pencairan dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) pada kuartal II/2021 tercatat Rp59,12 triliun atau tumbuh 7,23% yoy, melompat signifikan dari pertumbuhan kuartal sebelumnya yang kontraksi 18,89% yoy.

Pertumbuhan Tahunan FLPP

Dari sisi developer, BI menjelaskan bahwa sepanjang kuartal II tahun ini, sumber pembiayaan pembangunan properti residensial terutama berasal dari internal yakni mencapai 66,45% dari total modal perusahaan.

Sumber pembiayaan berikutnya yang digunakan oleh kalangan developer untuk merealisasikan proyek properti mereka datang dari pinjaman perbankan dan pembayaran dari konsumen masing-masing 22,13% dan 9,12% dari total modal.

Sementara itu, berdasarkan komposisi dana internal, porsi terbesar berasal dari laba ditahan yang mencakup 49,48% yang diikuti dengan modal disetor sebesar 46,43%.

Sumber Pembiayaan Pengembang Residensial (% Terhadap Modal Perusahaan)

 

KELUHAN PENGEMBANG

Mengenai sangat selektifnya pemberian persetujuan atas permohonan calon konsumen untuk mendapatkan KPR, sempat mendorong developer mengeluarkan unek-unek mereka.

Yang paling akhir, keluhan atas sikap bankir yang dianggap terlalu selektif dalam memberi persetujuan fasilitas KPR diungkapkan oleh Ketua DPD Realestat Indonesia (REI) DKI Jakarta Ketua Arvin F. Iskandar.

Dia mengutarakan pelaku real estat berharap agar para pemangku kepentingan khususnya perbankan tahu persis kesulitan yang dihadapi kalangan pengembang pada saat ini.

“Kami minta kebijakan selektif perbankan dalam memberikan kredit dilihat kembali. Di lapangan laporan cancellation pengajuan KPR dan KPA masih sangat tinggi. Mari kita bersama-sama mencari solusi, sehingga industri real estat bisa kembali normal dan bertumbuh,” kata Arvin.

Merespons pernyataan REI DKI, Executive Vice President Consumers Loan Group PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. Ignatius Susatyo Wijoyo mengatakan bahwa bank BUMN itu telah melakukan beberapa langkah antisipasi selama pandemi, menyesuaikan dengan kebutuhan pasar.

Mengenai banyaknya cancellation KPR/KPA yang dirasakan pengembang selama pandemi hal itu adalah karena sikap hati-hati perbankan dan hanya terjadi untuk beberapa sektor yang memang debiturnya sangat terdampak.

Suryanti Agustinar, Executive Vice President Nonsubsidized Mortgage & Personal Lending Division (NSLD) PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk., mengutarakan bahwa BTN tetap konsisten dalam menyalurkan pembiayaan properti, dengan risiko yang terukur dan dengan kehati-hatian.

Menurutnya, semua usulan stimulus dan fleksibilias yang diminta REI sudah dilakukan BTN. Sikap selektif yang dilakukan perbankan selama pandemi semata-mata untuk menghindari “penumpang gelap”, sehingga kepada debitur harus tetap dilakukan verifikasi.

(Grafik-grafik: Bank Indonesia)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Anda harus login untuk mengomentari artikel ini

Total 0 Komentar

Kembali ke Atas
BIG MEDIA
Jalan K.H. Mas Mansyur No. 12AKaret Tengsin - Jakarta Pusat 10220
© Copyright 2024, Hak Cipta Dilindungi Undang - Undang.