Bisnis, JAKARTA — Kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang mewajibkan seluruh bank umum untuk memiliki modal inti minimal Rp3 triliun per akhir 2022 mulai menelan ‘korban’. PT Prima Master Bank yang belum mampu memenuhi ketentuan itu harus turun kasta menjadi bank perkreditan rakyat (BPR).
OJK mengungkapkan bahwa pada tahun lalu ada 37 bank umum swasta nasional (BUSN) dan Bank Pembangunan Daerah (BPD) yang memiliki modal inti kurang dari Rp3 triliun.
Kemudian, sejumlah bank melakukan tambahan setoran modal melalui berbagai skema, seperti aksi korporasi, pembentukan Kelompok Usaha Bank (KUB), penggabungan, pengambilalihan, maupun mengundang mitra strategis.
Hingga batas waktu yang telah ditentukan untuk bank umum, yakni 31 Desember 2022, banyak bank yang telah memenuhi ketentuan modal inti minimum Rp3 triliun.