Bisnis, JAKARTA — Berakhirnya kebijakan relaksasi restrukturisasi kredit pada akhir bulan ini bagi mayoritas sektor usaha debitur yang terdampak oleh pandemi mengharuskan perbankan untuk menata ulang strategi pencadangannya guna mengimbangi potensi kenaikan nilai kredit berisiko.
Sebagaimana diketahui, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah kembali memperpanjang kebijakan relaksasi restrukturisasi kredit bagi debitur terdampak Covid-19 yang seharusnya berakhir pada 31 Maret 2023. Relaksasi tersebut diperpanjang lagi hingga 31 Maret 2024.
Namun, perpanjangan relaksasi itu hanya berlaku untuk sejumlah sektor industri dan di daerah tertentu saja, tidak lagi berlaku untuk semua sektor. Dengan kata lain, mayoritas debitur tidak dapat lagi mengajukan permohonan restrukturisasi kredit dengan relaksasi atas dasar terdampak pandemi.
Seiring dengan itu, nilai kredit dalam risiko atau loan at risk (LaR) perbankan pun berpotensi meningkat. Kondisi ini mengharuskan perbankan untuk menyediakan bantalan likuiditas yang lebih tebal sebagai cadangan untuk meredam potensi pemburukan kualitas kredit.