Bisnis, JAKARTA - Polisi menghentikan penyidikan kasus pidana perbankan dengan tersangka tunggal Sadikin Aksa.
Penghentikan penyidikan perkara Sadikin Aksa dilakukan karena penyidik menganggap tidak ada alat bukti yang cukup untuk melanjutkannya.
Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Kombes Wisnu Hermawan membenarkan bahwa tim penyidik Bareskrim Polri telah menghentikan perkara tersebut.
Menurut Wisnu tidak ada alat bukti yang cukup untuk melanjutkan perkara itu. Dengan begitu secara otomatis status tersangka yang disematkan kepada Direktur Utama PT Bosowa Corporindo Sadikin Aksa juga dicabut.
"Benar sudah dihentikan perkara itu," tutur Wisnu kepada Bisnis melalui pesan singkat, Rabu (10/11/2021).
Wisnu menjelaskan perkara dugaan tindak pidana perbankan itu dihentikan sejak 9 September 2021 lalu. Sayangnya, Wisnu tidak menjelaskan alasan lain penghentian perkara itu.
"Nantilah saya cek lagi [apa alasan penyidik]," katanya.
Tersangka Tunggal
Sebelumnya, Sadikin Aksa telah ditetapkan sebagai tersangka atas perbuatan yang diduga dengan sengaja mengabaikan dan/atau tidak melaksanakan perintah tertulis dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Sebelum menetapkan tersangka, penyidik telah menggelar perkara dan menemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkan SA sebagai tersangka.
Sebanyak 22 saksi telah diperiksa terkait perkara tersebut. Para saksi tersebut berasal dari pihak OJK, Bank Bukopin, KB Kookmin, Kopelindo, Tim Technical Assistance BRI serta Bosowa Corporindo
Polri memastikan bahwa Sadikin Aksa merupakan tersangka tunggal dalam kasus tindak pidana perbankan.
Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengemukakan tim penyidik Bareskrim Polri sudah siap melimpahkan berkas perkara tersangka mantan Direktur Utama PT Bosowa Corporindo Sadikin Aksa ke jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung.
"Berkas perkara sudah siap dilimpahkan, kami masih terus berkoordinasi dengan JPU untuk pemberkasan ini," tuturnya, Jumat (16/4/2021).
Terkait perkara itu, kata Ramadhan, tim penyidik Bareskrim Polri sudah memeriksa sejumlah saksi yang diduga mengetahui perkara pidana tersebut.
Tiga saksi ahli yaitu ahli pidana, ahli tata negara dan ahli korporasi juga sudah dimintai klarifikasi.
"Jadi tersangka atas nama SA ini terkait peran dan perbuatannya saat menjabat sebagai Dirut Bosowa dengan barang bukti 200 surat atau dokumen,” ujar Ramadhan, April lalu. (Edi Suwiknyo)