Bareskrim Polri Setop Kasus Perbankan Sadikin Aksa

Penghentikan penyidikan perkara Sadikin Aksa dilakukan karena penyidik menganggap tidak ada alat bukti yang cukup untuk melanjutkannya.

Sholahuddin Al Ayyubi

10 Nov 2021 - 22.12
A-
A+
Bareskrim Polri Setop Kasus Perbankan Sadikin Aksa

Sadikin Aksa (kanan) dalam kapasitasnya sebagai Ketua Umum Ikatan Motor Indonesia (IMI) Pusat mendampingi Direktur Utama PT Jakarta Propertindo (Jakpro) yang saat itu dijabat Dwi Wahyu Daryoto (kiri) ketika menyampaikan keterangan pers tentang penyelenggaraan balap mobil Formula E di Jakarta, Jumat (14/2/2020)./Antara

Bisnis, JAKARTA - Polisi menghentikan penyidikan kasus pidana perbankan dengan tersangka tunggal Sadikin Aksa.

Penghentikan penyidikan perkara Sadikin Aksa dilakukan karena penyidik menganggap tidak ada alat bukti yang cukup untuk melanjutkannya.

Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Kombes Wisnu Hermawan membenarkan bahwa tim penyidik Bareskrim Polri telah menghentikan perkara tersebut.

Menurut Wisnu tidak ada alat bukti yang cukup untuk melanjutkan perkara itu. Dengan begitu secara otomatis status tersangka yang disematkan kepada Direktur Utama PT Bosowa Corporindo Sadikin Aksa juga dicabut.

"Benar sudah dihentikan perkara itu," tutur Wisnu kepada Bisnis melalui pesan singkat, Rabu (10/11/2021).

Wisnu menjelaskan perkara dugaan tindak pidana perbankan itu dihentikan sejak 9 September 2021 lalu. Sayangnya, Wisnu tidak menjelaskan alasan lain penghentian perkara itu.

"Nantilah saya cek lagi [apa alasan penyidik]," katanya.

Tersangka Tunggal

Sebelumnya, Sadikin Aksa telah ditetapkan sebagai  tersangka atas perbuatan yang diduga dengan sengaja mengabaikan dan/atau tidak melaksanakan perintah tertulis dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Sebelum menetapkan tersangka, penyidik telah menggelar perkara dan menemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkan SA sebagai tersangka.

Sebanyak 22 saksi telah diperiksa terkait perkara tersebut. Para saksi tersebut berasal dari pihak OJK, Bank Bukopin, KB Kookmin, Kopelindo, Tim Technical Assistance BRI serta Bosowa Corporindo

Polri memastikan bahwa Sadikin Aksa merupakan tersangka tunggal dalam kasus tindak pidana perbankan.

Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengemukakan tim penyidik Bareskrim Polri sudah siap melimpahkan berkas perkara tersangka mantan Direktur Utama PT Bosowa Corporindo Sadikin Aksa ke jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung.

"Berkas perkara sudah siap dilimpahkan, kami masih terus berkoordinasi dengan JPU untuk pemberkasan ini," tuturnya, Jumat (16/4/2021).

Terkait perkara itu, kata Ramadhan, tim penyidik Bareskrim Polri sudah memeriksa sejumlah saksi yang diduga mengetahui perkara pidana tersebut.

Tiga saksi ahli yaitu ahli pidana, ahli tata negara dan ahli korporasi juga sudah dimintai klarifikasi.

"Jadi tersangka atas nama SA ini terkait peran dan perbuatannya saat menjabat sebagai Dirut Bosowa dengan barang bukti 200 surat atau dokumen,” ujar Ramadhan, April lalu. (Edi Suwiknyo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Editor: Saeno

Anda harus login untuk mengomentari artikel ini

Total 0 Komentar

Kembali ke Atas
BIG MEDIA
Jalan K.H. Mas Mansyur No. 12AKaret Tengsin - Jakarta Pusat 10220
© Copyright 2024, Hak Cipta Dilindungi Undang - Undang.