Batas Akhir Pemadanan NIK-NPWP Diundur, Ini Alasannya!

Kemenkeu mengundur waktu batas akhir pendaftaran penggabungan NIK-NPWP menjadi pertengahan tahun depan seiring sistem pajak baru yang bakal diterapkan.

Annasa Rizki Kamalina

24 Nov 2023 - 17.38
A-
A+
Batas Akhir Pemadanan NIK-NPWP Diundur, Ini Alasannya!

Petugas melayani wajib pajak di salah satu kantor pelayanan pajak pratama di Jakarta, Selasa 30.8.2022. Bisnis-Eusebio Chrysnamurti

Bisnis, JAKARTA – Pemerintah menunda penerapan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) menjadi pertengahan tahun 2024 dari rencana awal pada akhir tahun ini.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melaporkan Implementasi NIK sebagai NPWP akan mengikuti penerapan core tax administration system (CTAS), yakni pada pertengahan 2024.

Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengungkapkan bahwa progres pemadanan NIK dan NPWP nantinya menjadi basis sistem administrasi yang digunakan dalam implementasi CTAS.

“Implementasi penuk NIK [dengan NPWP] akan dilaksanakan pada waktu core tax terimplementasikan,” ungkapnya dalam konferensi pers APBN Kita, Jumat (24/11/2023).    

Suryo meminta kepada para wajib pajak (WP) segera melakukan pemadanan NIK dan NPWP. Pasalnya hingga 22 November 2023, masih 17,6% data yang belum dipadankan. Artinya masih sekitar 12,6 juta NIK yang belum diintegrasikan dari target 71,9 juta WP.

Dirinya menyampaikan bahwa DJP terus melakukan langkah-langkah percepatan pemadanan selain secara mandiri oleh WP, yakni pemadanan dengan Dukcapil, pemberi kerja, dan membuka asistensi pemadanan secara online.   

Untuk CTAS, Suryo mengaku saat ini tengah melakukan koordinasi dengan para stakeholders mulai dari perbankan hingga kementerian/lembaga lain untuk menyesuaikan sistem informasi baru ini.

Harapannya, pada waktu implementasi nanti, tidak ada hambatan dalam data administrasi yang tersedia.   

"Kesempatan WP yang belum padan identitas informasinya masih terus dapat melakukan pemadanan sampai sebelum implementasi core tax dijalankan," kata Suryo.

Mengacu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 112/2022 tentang NPWP bagi WP OP, WP Badan, dan WP Instansi Pemerintah, terhitung sejak tanggal 14 Juli 2022, WP OP yang merupakan penduduk dapat menggunakan NIK sebagai NPWP.

Dalam beleid tersebut juga, Menteri Keuangan Sri Mulyani menetapkan batas akhir masa pemadanan sebelum 1 Januari 2024, alias 31 Desember 2023.

Baca Juga : Defisit APBN Pertama dan PR Genjot Belanja Negara 

Sementara dalam ayat 3 pasal 11 beleid disebutkan, Direktur Jenderal Pajak atas nama Menteri Keuangan dapat memberikan perpanjangan batas waktu kepada pihak lain berdasarkan pertimbangan kesiapan sistem administrasi pihak lain dimaksud.   

Dalam pemberitaan Bisnis sebelumnya, Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak Iwan Djuniardi menyampaikan projek CTAS yang telah berjalan selama tiga tahun tersebut akan selesai pada pertengahan tahun depan, dan akan diterapkan pada semester awal II/2023.     

“InsyaAllah pada pertengahan tahun depan projek PSIAP selesai dan bisa diimplementasikan. Sementara diproyeksikan 1 Juli 2024,” tuturnya dalam Media Gathering DJP di Lombok, Nusa Tenggara Barat, Rabu (25/10/2023).    

Artinya, implementasi NIK dan NPWP yang mengikuti penerapan CTAS baru akan berlaku pada pertengahan tahun politik tersebut.  

Baca Juga : Indonesia Ajak Australia Bangun Ekosistem EV 

CARA PEMADANAN

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Dwi Astuti tidak memungkiri bahwa pemadanan yang berlangsung tidak secepat pada awal mulai masa integrasi.  

“Makin ke sini memang penambahannya sudah mulai sedikit, karena memang yang sekarang ini yang susah dipadankan, jadi penambahan tidak seperti dulu yang sehari bisa jutaan atau ratusan ribu,” jelasnya beberapa waktu lalu. 

Kesulitan dalam pemadanan NIK-NPWP juga ditemukan karena adanya kekeliruan data NIK, sehingga WP harus melakukan pembetulan terlebih dahulu pembaharuan data NIK melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). 

“Kami mengimbau untuk WP yang memang ternyata tidak bisa dipadankan yang salahnya bukan data NPWP, tapi data NIK, mau tidak mau harus ke dukcapil,” tuturnya.


Berikut cara cek status NIK-NPWP: 

- Buka situs pajak.go.id 

- Klik menu login di bagian kanan atas 

- Masukkan nomor NPWP, kata sandi, dan kode keamanan, kemudian klik login (pengguna baru perlu mendaftar terlebih dahulu) 

- Setelah berhasil masuk, klik logo orang di samping nama lengkap wajib pajak, klik profil saya 

- Halaman Data Profil akan terbuka, lihat Status Validitas Data Utama. Jika terlihat tulisan Valid berwarna hijau, berarti NIK sudah bisa menjadi NPWP 

- Apabila status belum valid atau kolom NIK masih kosong, tuliskan 16 digit NIK dan data-data lainnya 

- Klik Validasi di menu cek validitas data bagian bawah 

- Apabila data yang dimasukkan sesuai, status akan berubah menjadi valid. Klik Ubah Profil di bagian bawah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Editor: Rinaldi Azka
Kembali ke Atas
BIG MEDIA
Jalan K.H. Mas Mansyur No. 12AKaret Tengsin - Jakarta Pusat 10220
© Copyright 2024, Hak Cipta Dilindungi Undang - Undang.