Bisnis, JAKARTA - Pemerintah secara resmi menaikkan harga bahan bakar subsidi maupun nonsubsidi pada Sabtu (3/9/2022). Kebijakan ini secara langsung bakal mendongkrak kenaikan tarif transportasi publik hingga logistik.
Kenaikan harga BBM diumumkan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif di Istana Merdeka, Jakarta. Dalam keputusan tersebut, BBM subsidi Pertalite menjadi Rp10.000 per liter dari sebelumnya Rp7.650 per liter.
Kemudian harga solar subsidi ikut terkerek menjadi Rp6.800 per liter dari semula Rp5.150 per liter, Terakhir, BBM nonsubsidi jenis Pertamax juga merangkak dari Rp12.500 per liter menjadi Rp14.500 per liter.
Penyesuaian harga bahan bakar tersebut secara otomatis menambah beban operasional transportasi umum baik kereta api jarak jauh, kendaraan roda dua, empat hingga bus. Sedangkan transportasi udara memiliki tarif tersendiri lantaran memakai avtur sebagai bahan bakar.