Penerapan bea masuk untuk produk pakaian dan aksesoris pakaian dinilai akan berdampak terhadap emiten peritel seperti PT Mitra Adiperkasa Tbk. (MAPI) dan anak usahanya.
Kebijakan pemerintah untuk mengenakan bea masuk tambahan untuk pakaian impor dinilai akan berdampak terhadap bisnis ritel di dalam negeri.
Baru-baru ini, pemerintah menerbitkan regulasi baru terkait pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan atau BMTP produk pakaian dan aksesoris pakaian. Tujuan aturan tersebut untuk mengadang lonjakan impor pakaian yang mengancam industri dalam negeri.
Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.142/PMK.010/2021 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan terhadap Impor Produk Pakaian dan Aksesori Pakaian. Beleid tersebut berlaku efektif mulai 12 November 2021 selama tiga tahun.