Bisnis, JAKARTA — Keputusan pemerintah untuk menaikkan batas atas atau ceiling price bagi pengenaan pungutan ekspor menjadikan kalangan emiten perkebunan melakukan perhitungan ulang bagi seluruh proyeksi bisnisnya tahun ini serta merancang strategi baru guna mempertahankan tingkat margin.
Keputusan pemerintah tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 23/PMK.05/2022. Pemerintah menaikkan batas atas harga yang menjadi acuan pengenaan tarif progresif ekspor sawit alias pungutan ekspor (PE) maksimal dari US$1.000 per ton CPO menjadi US$1.500 per ton.
Dengan perubahan batas atas ini, tarif maksimum ekspor yang mulanya flat US$175 per ton ketika harga CPO di atas US$1.000 per ton, akan bertambah secara progresif sampai menyentuh batas harga terbaru US$1.500 per ton.
Adapun besaran pungutan ekspor maksimum kini mencapai US$375 per ton, bertambah US$200. Perubahan keputusan yang cukup mendadak ini menjadikan kalangan pelaku usaha buru-buru menyesuaikan lagi strategi bisnisnya.