Bisnis, JAKARTA— Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus berupaya menyehatkan industri bank perekonomian rakyat (BPR), termasuk dengan mencabut izin sederet bank yang terindikasi melakukan praktik fraud.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae mengatakan, langkah itu dilakukan untuk membersihkan BPR yang tidak kredibel dan tidak mampu melindungi kepentingan masyarakat secara umum.
“[Pencabutan izin] sudah dilakukan pertimbangan yang panjang. Sehingga, [ketika] tidak bisa diselamatkan, kita serahkan ke Lembaga Penjamin Simpanan [LPS],” katanya di Jakarta, Senin (20/5/2024)
Dia mengatakan praktik fraud yang kerap dilakukan sebenarnya memiliki skema yang sederhana namun fatal. “Iya misal pengurus [karyawan] yang mengambil uang nasabah. Konsumen merasa diadministrasikan, tetapi kenyataannya enggak dan malah [dananya] diambil oleh pengurus,” imbuhnya.