Bisnis, JAKARTA— Sepanjang 2021, kinerja industri asuransi jiwa mampu mencetak pertumbuhan. Sayangnya, hal itu tak terjadi pada industri asuransi umum.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat penghimpunan premi asuransi jiwa tumbuh positif sepanjang 2021, sedangkan kinerja industri asuransi umum dan reasuransi masih terkoreksi.
Berdasarkan publikasinya pada Senin (24/1/2022), OJK melaporkan premi yang dihimpun industri asuransi jiwa mencapai Rp184,32 triliun sepanjang 2021. Realisasi ini tumbuh 7,21 persen dibandingkan realisasi pada tahun sebelumnya sebesar Rp171,93 triliun.
Sementara itu, OJK mencatat penghimpunan premi industri asuransi umum dan reasuransi hanya mencapai Rp100,1 triliun sepanjang 2021. Capaian tersebut mengalami penurunan sebesar 3,76 persen dibandingkan capaian pada 2020 yang mencapai Rp104,1 triliun.