Beda Suara Kesiapan Induk BSI Eksekusi Rights Issue

Tampaknya, tidak semua bank BUMN pemilik BSI akan menyerap haknya dalam rights issue bank syariah tersebut hingga porsi optimal. Sisa hak bakal dilepas untuk dieksekusi pemegang saham publik, guna meningkatkan porsi free float atau kepemilikan investor publik di emiten berkode BRIS itu.

Emanuel Berkah Caesario

4 Okt 2022 - 15.29
A-
A+
Beda Suara Kesiapan Induk BSI Eksekusi Rights Issue

Bisnis, JAKARTA — Tiga bank BUMN yang menjadi pemegang saham PT Bank Syariah Indonesia Tbk. belum belum satu suara dalam rencana partisipasi mereka terhadap aksi penerbitan saham baru bank syariah dengan aset terbesar di Tanah Air tersebut pada akhir tahun ini.

PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. dan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. sudah menyatakan kesiapannya untuk berpartisipasi dalam aksi korporasi yang menargetkan dana senilai Rp5 triliun tersebut. Sementara itu, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. masih bergeming.

Komposisi pemegang saham emiten bank syariah berkode BRIS ini tercatat dimiliki oleh Bank Mandiri dengan kepemilikan 50,83 persen, diikuti BNI sebanyak 24,85 persen, dan BRI memiliki porsi 17,25 persen. Adapun pemegang saham lainnya dan publik mencapai 7,07 persen.

Aksi penambahan modal dengan memberikan hak untuk memesan efek terlebih dahulu (HMETD) atau rights issue BSI tidak saja bertujuan untuk mempertebal permodalan perusahaan, tetapi juga untuk meningkatkan porsi saham publik agar memenuhi batas free float sebesar 7,50 persen.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Editor: Emanuel Berkah Caesario
company-logo

Lanjutkan Membaca

Beda Suara Kesiapan Induk BSI Eksekusi Rights Issue

Dengan paket langganan dibawah ini :

Tidak memerlukan komitmen. Batalkan kapan saja.

Penawaran terbatas. Ini adalah penawaran untuk Langganan Akses Digital Dasar. Metode pembayaran Anda secara otomatis akan ditagih di muka setiap empat minggu. Anda akan dikenai tarif penawaran perkenalan setiap empat minggu untuk periode perkenalan selama satu tahun, dan setelah itu akan dikenakan tarif standar setiap empat minggu hingga Anda membatalkan. Semua langganan diperpanjang secara otomatis. Anda bisa membatalkannya kapan saja. Pembatalan mulai berlaku pada awal siklus penagihan Anda berikutnya. Langganan Akses Digital Dasar tidak termasuk edisi. Pembatasan dan pajak lain mungkin berlaku. Penawaran dan harga dapat berubah tanpa pemberitahuan.

Copyright © Bisnis Indonesia Butuh Bantuan ?FAQ
Kembali ke Atas
BIG MEDIA
Jalan K.H. Mas Mansyur No. 12AKaret Tengsin - Jakarta Pusat 10220
© Copyright 2024, Hak Cipta Dilindungi Undang - Undang.