Bisnis, JAKARTA – Sejalan dengan kasus Covid-19 yang cenderung meningkat, pemerintah turut memperbarui syarat perjalanan orang di dalam negeri pada masa pandemi. Namun, ada sejumlah perbedaan syarat bagi masyarakat yang hendak bepergian menggunakan moda transportasi pesawat dan kereta api.
Berdasarkan Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 No. 23/2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19, penerbangan domestik selama PPKM di seluruh Indonesia wajib melampirkan hasil negatif tes rapid test PCR (RT-PCR) dalam kondisi tertentu.
Pelaku perjalanan yang wajib melampirkan hasil tes PCR adalah mereka yang baru tervaksinasi 2 dosis dan sampelnya diambil maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan. Hal ini juga berlaku bagi masyarakat yang baru tervaksinasi 1 dosis. Mereka wajib melampirkan hasil tes PCR maksimal 3x24 jam sebelum penerbangan.
Namun, bagi pelaku perjalanan yang telah tervaksinasi 3 dosis, termasuk booster, tidak wajib melampirkan hasil negatif tes RT-PCR ataupun rapid antigen saat melakukan perjalanan.
Nah, persyaratan ini juga dibagi ke dalam beberapa kelompok umur. Sekarang simak. Bagi pelaku perjalanan berusia 6—17 tahun yang telah divaksinasi sebanyak 2 dosis, tidak perlu menunukkan hasil tes rapid antigen ataupun RT-PCR.
Namun, bagi kelompok umur ini yang baru melakukan 1 kali dosis vaksinasi wajib menunjukkan tes rapid antigen dengan batas maksimal sampel berlaku hanya 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Menurut SE terbaru ini, ada pengecualian untuk anak-anak yang berusia di bawah 6 tahun. Mereka dikecualikan terhadap syarat vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR maupun rapid test antigen.
Namun, tetap ada catatan. “[Anak-anak] wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat,” tulis Surat Edaran tersebut, dikutip Senin (15/8/2022).
Lion Air menerapkan kebijakan jaga jarak saat di pesawat saat new normal. - istimewa
Selanjutnya, pelaku perjalanan yang tidak atau belum divaksinasi dengan alasan medis, baik kondisi kesehatan tertentu maupun komorbid, wajib menyertakan surat keterangan dokter spesialis dari rumah sakit pemerintah (serta wajib melampirkan hasil negatif tes RT-PCR. Adapun, sampel diambil maksimal 3x24 jam sebelum penerbangan.
Ada lagi. Khusus untuk pelaku perjalanan berusia 6-17 tahun tetapi belum divaksin karena alasan medis, mereka bisa menunjukkan hasil tes rapid antigen dengan sampel maksimal 1x24 jam sebelum penerbangan. Bisa juga mereka melakukan tes RT-PCR dengan sampel maksimal 3x24 jam sebelum penerbangan. Jangan lupa, tetap sertakan surat keterangan dokter spesialis rumah sakit pemerintah selain syarat tadi.
Semua persyaratan di atas adalah untuk mereka yang akan melakukan penerbangan domestik. Nah, bagaimana dengan penerbangan internasional? Apa saja syarat-syaratnya? Pelaku perjalanan dapat melakukan pengecekan langsung kepada maskapai yang akan mengantarkan ke negara tujuan.
Yang pasti, berbagai negara telah membuka kembali perbatasannya bagi wisatawan mancanegara. Oleh karena itu, pastikan para pelaku perjalanan telah mengecek informasi secara menyeluruh, serta memenuhi syarat penerbangan di negara asal dan negara tujuan saat bepergian ke luar negeri.
KA & MODA TRANSPORTASI LAIN
Tentu penasaran, bagaimana syarat dan ketentuan bagi para pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi lain semisal kereta api (KA), kapal laut, penyeberangan, transportasi umum hingga kendaraan pribadi?
Sejumlah penumpang dengan mengenakan masker di dalam gerbong kereta api luar biasa relasi Gambir-Surabaya Pasar Turi lintas selatan di Stasiun Gambir, Jakarta. - Antara
Ternyata semua ketentuan itu tidak ada bedanya dengan persyaratan perjalanan dengan menggunakan moda udara alias pesawat terbang. Bedanya hanya terletak pada kategorisasi umur dan mereka yang dinyatakan memiliki alasan medis sehingga tak divaksinasi.
Surat Edaran tersebut diberlakukan sedikit ketat mengingat kasus Covid-19 cenderung meningkat akhir-akhir ini sehingga pemerintah kembali menerapkan protokol kesehatan terhadap pelaku perjalanan dalam negeri agar penularan Covid-19 dapat dicegah dan ditekan.
Akan tetapi, ketentuan sebagaimana dimaksud di atas dikecualikan untuk moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), dan pelayaran terbatas sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.
Selain itu, khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan juga dikecualikan dari persyaratan perjalanan sebagaimana diatur dalam SE tersebut.
Selain ketentuan khusus di atas, jangan lupa tetap memathui ketentuan protokol kesehatan secara umum bagi para pelaku perjalanan meliputi penggunaan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut dan dagu.
Jangan lupa mengganti masker secara berkala setiap 4 jam, dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan. Penting juga mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain.
Penting untuk menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan. Masyarakat juga diharapkan untuk tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan baik dengan moda transportasi umum darat, perkeretaapian, laut, sungai, danau, penyeberangan, maupun udara.