Bisnis, JAKARTA – Bantuan sosial merupakan salah satu belanja pemerintah yang dialokasikan dalam APBN. Sebagai instrumen fiskal, belanja bantuan sosial dialokasikan untuk memberikan perlindungan sosial bagi masyarakat. Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) 2024 menetapkan sejumlah arah kebijakan belanja bantuan sosial.
Pertama, untuk tahun depan, pemerintah berencana meningkatkan efektivitas bansos melalui perbaikan akurasi basis data pensasaran program. Hal itu antara lain dilakukan melalui pemutakhiran data sesuai tata kelola yang baik.
Kedua, memperluas cakupan bansos secara bertahap untuk kelompok rentan seperti lansia, penyandang disabilitas dan pekerja informal.
Ketiga, memperkuat skema (perlindungan sosial) perlinsos yang adaptif.