Bisnis, JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jalan Tol yang mengatur implementasi sistem tol nontunai nirsentuh atau Multi Lane Free Flow (MLFF).
Beleid baru tentang jalan tol tersebut diteken Presiden Jokowi pada 20 Mei 2024. Adapun dalam pasal 67 beleid MLFF tersebut berisi tentang pemerintah memastikan keutuhan pendapatan Badan Usaha Jalan Tol (BUJT).
“Menteri menjamin badan usaha mendapatkan seluruh pendapatan tol atas setiap kendaraan yang menggunakan jalan tol sesuai dengan golongan jenis kendaraan dan tarif tol,” tulis beleid tersebut, dikutip Jumat (24/5/2024).
Lebih lanjut, Menteri teknis terkait juga diminta Jokowi untuk dapat menyediakan serta menjamin ketersediaan dan keberlangsungan layanan pengumpulan tol kepada badan usaha.
Kendati demikian, dalam hal pelaksanaan pengumpulan tol melalui sistem MLFF badan usaha nantinya juga akan dibebankan biaya layanan.