Belum Beroperasi, Kabel dan Baut Kereta Cepat Dicuri

Kasus itu terungkap saat petugas berpatroli di lokasi dan mendapati kabel tembaga cetenary overhead dan baut yang terpasang untuk kereta cepat yang ada di lokasi itu telah hilang.

Jaffry Prabu Prakoso

7 Jun 2023 - 13.27
A-
A+
Belum Beroperasi, Kabel dan Baut Kereta Cepat Dicuri

Rangkaian Electric Multiple Unit (EMU) atau kereta untuk proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB) mulai dikirim dari China ke Indonesia pada Jumat 5 Agustus 2022. /Dok. KCIC

Bisnis, JAKARTA – Polri menangkap enam orang pelaku yang diduga menjadi komplotan kasus pencurian baut dan kabel tembaga proyek kereta cepat Jakarta-Bandung di wilayah Desa Parungmulya, Kecamatan Ciampel, Karawang, Jawa Barat. Padahal, 

"Ada enam pelaku yang ditangkap dalam kasus pencurian proyek strategis nasional PT Kereta Cepat Indonesia China itu," kata Wakapolres Karawang, Kompol Prasetyo Purbo Nurcahyo, saat ekspos pengungkapan kasus kejahatan, di Karawang dikutip dari bisnis.com yang melansir Antara, Rabu (6/6/2023).

Keenam pelaku pencurian tersebut, yaitu berinisial KM (27) warga Desa Taman Mekar, Kecamatan Pangkalan, Karawang yang merupakan petugas keamanan proyek. Kemudian pelaku lainnya berinisial SF (23), DW (46), EN (38), MW (46) dan AA (38).



Para pelaku ditangkap pada Kamis (1/6) setelah berkomplot melakukan pencurian baut dan kabel tembaga proyek kereta cepat Jakarta-Bandung di sekitar Desa Parungmulya, Kecamatan Ciampel, Karawang.

Wakapolres menyampaikan bahwa kasus itu terungkap saat petugas berpatroli di lokasi dan mendapati kabel tembaga cetenary overhead dan baut yang terpasang untuk kereta cepat yang ada di lokasi itu telah hilang.

Setelah menerima laporan, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan memintai keterangan sejumlah pihak, serta berupaya mendeteksi ciri-ciri pelaku yang melakukan pencurian di lokasi proyek kereta cepat.

Prasetyo menyampaikan, pada awalnya pihaknya menangkap empat pelaku pencurian di lokasi proyek kereta cepat itu di wilayah Kecamatan Ciampel.

Selanjutnya, dari hasil pemeriksaan itu berkembang, dan polisi langsung memburu serta melakukan penangkapan dua pelaku lainnya di wilayah Kecamatan Telukjambe Timur.

Baca juga: Menanti Keputusan Akhir Luhut Soal Impor KRL Bekas

"Kini keenam pelaku itu ditahan di Mapolres Karawang," ujarnya.

Polisi menyita sejumlah barang bukti dari penangkapan itu, di antaranya dua buah gergaji besi, satu buah gergaji biasa, empat buah rompi, satu karung kabel tembaga, satu kendaraan roda empat, dan satu kunci pipa besar (pelepas baut).

Sementara itu, aksi pencurian baut dan kabel tembaga proyek kereta cepat itu terjadi saat dilakukan pemadaman listrik di jalur rel kereta api cepat tersebut.

Baca juga: Kala Sektor Transportasi Kejar Cuan Libur Panjang

Pelaku yang merupakan petugas keamanan proyek membocorkan informasi pemadaman listrik itu, untuk melancarkan para pelaku melakukan aksinya.

Atas perbuatannya, para pelaku diancam pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara, serta pasal 480 KUHP dengan ancaman empat tahun kurungan. (Fitri Sartina Dewi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Editor: Jaffry Prabu Prakoso

Anda harus login untuk mengomentari artikel ini

Total 0 Komentar

Kembali ke Atas
BIG MEDIA
Jalan K.H. Mas Mansyur No. 12AKaret Tengsin - Jakarta Pusat 10220
© Copyright 2024, Hak Cipta Dilindungi Undang - Undang.