Belum Sampaikan Lapkeu, 31 Emiten Kena Denda

Bursa Efek Indonesia mengenakan denda dan teguran terhadap 31 emiten yang belum menyampaikan laporan keuangan. Simak penjelasannya.

Dwi Nicken Tari

6 Nov 2021 - 16.13
A-
A+
Belum Sampaikan Lapkeu, 31 Emiten Kena Denda

Bursa Efek Indonesia mengenakan denda dan teguran terhadap 31 emiten yang belum menyampaikan laporan keuangan. (Bisnis/Eusebio Chrysnamurti)

Bisnis, JAKARTA— Bursa Efek Indonesia menegur dan memberikan denda Rp150 juta terhadap 31 emiten yang belum menyampaikan laporan keuangannya periode 30 Juni 2021.

Dalam pengumuman yang disampaikan BEI pada Sabtu (6/11/2021), terdapat 31 perusahaan publik yang belum menyampaikan laporan keuangan interim yang tidak diaudit dan tidak ditelaah secara terbatas oleh akuntan publik dan/atau belum memenuhi kewajiban pembayaran denda hingga 30 Oktober 2021.

BEI pun melayangkan Peringatan Tertulis III dan denda sebesar Rp150 juta kepada 31 emiten tersebut.

Beberapa emiten tersebut a.l. PT Capri Nusa Satu Properti Tbk., PT Envy Technologies Indonesia Tbk., PT Hanson International Tbk., PT Sri Rejeki Isman Tbk., PT Tiphone Mobile Indonesia Tbk., dan PT Nusantara Inti Corpora Tbk.

Sementara itu, terdapat empat perusahaan tercatat yang belum menyampaikan laporan yang diaudit oleh akuntan publik dan dikenakan Peringatan Tertulis I. Keempat emiten tersebut adalah PT Mahaka Media Tbk., PT Ratu Prabu Energi Tbk., PT Fimperkasa Utama Tbk., dan PT Magna Investama Mandiri Tbk.

Adapun, batas akhir penyampaian laporan keuangan interim yang berakhir per 30 Juni 2021 yang tidak diaudit dan tidak ditelaah secara terbatas oleh akuntan publik adalah pada 31 Agustus 2021.

Sementara itu, batas waktu penyampaian setelah dikenakan Peringatan Tertulis II dan denda sebesar Rp50 juta adalah pada 30 Oktober 2021.

Terkait denda penyampaian laporan keuangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menaikkan denda untuk memberikan efek yang lebih besar. Melalui POJK Nomor 3/POJK.04/2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal, OJK memberikan tarif denda baru. Adapun, beleid baru ini berperan sebagai pengganti PP No. 45/1995.

Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal I OJK Djustini Septiana menjelaskan POJK ini diterbitkan dalam rangka menciptakan pasar modal yang teratur, wajar, dan lebih efisien.

“Juga mengakomodir hal-hal baru dan perkembangan industri sektor jasa keuangan secara global,” katanya.

Salah satu hal yang diubah adalah jumlah denda yang dibelakukan bagi pelaku pasar modal yang melanggar ketentuan penyampaian laporan keuangan atau pengumuman kepada masyarakat.

Berdasarkan PP 45/1995, denda dari self regulatory organization (SRO) yang terlambat menyampaikan lapkeu adalah Rp500.000/hari dengan batas maksimal Rp500 juta. Pun, dalam POJK baru jumlah denda naik menjadi Rp1 juta per hari dan tanpa batas maksimal.

Kemudian untuk emiten besar yang semula Rp1 juta/hari dengan maksimal Rp500 juta menjadi Rp2 juta dengan tanpa batas maksimal, sedangkan untuk emiten menengah-kecil tetap Rp1 juta/hari tetapi batas maksimal ikut dihilangkan.

Bagi perusahaan publik yang semula Rp100.000/hari dengan batas maksimal Rp100 juta menjadi Rp500.000/hari tanpa batas maksimal.

Begitu pula untuk penasehat investasi, biro administrasi efek, wakil perantara efek, perusahaan efek, dan lembaga penunjang pasar modal lainnya berubah dari yang semula Rp100.000/hari dengan maksimal Rp100 juta menjadi Rp200.000/hari tanpa batas maksimal.

Sementara itu, untuk profesi penunjang pasar modal besaran denda keterlambatan tetap Rp100.000/hari dengan batas maksimal Rp100 juta.

Djustini mengatakan kebijakan menaikkan denda tersebut merupakan salah satu upaya OJK untuk memberikan efek jera bagi para pelaku pasar modal agar tak melakukan pelanggaran dalam hal penyampaian atau pengumuman.

“Supaya mereka juga jadi taat karena terlalu mahal untuk kena denda, itu yang kami coba terapkan dan kita harapkan bisa berhasil,” tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Editor: Duwi Setiya Ariyant*

Anda harus login untuk mengomentari artikel ini

Total 0 Komentar

Kembali ke Atas
BIG MEDIA
Jalan K.H. Mas Mansyur No. 12AKaret Tengsin - Jakarta Pusat 10220
© Copyright 2024, Hak Cipta Dilindungi Undang - Undang.