Berantas Tuntas Tambang Ilegal Butuh Totalitas

Kegiatan pertambangan tanpa izin ini tidak hanya dilakukan secara perorangan, tetapi disinyalir juga dikoordinir oleh korporasi. Sejumlah kelompok usaha diduga ikut terlibat dalam penambangan ilegal tersebut.

Ibeth Nurbaiti
29 Jul 2022 - 03.30
A-
A+
Berantas Tuntas Tambang Ilegal Butuh Totalitas

Foto udara lokasi pertambangan galian C di pesisir Teluk Palu, Sulawesi Tengah, Sabtu (12/2/2022). Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Sulawesi Tengah meminta pemerintah mengevaluasi keberadaan sedikitnya 27 perusahaan tambang galian C di wilayah itu yang 10 di antaranya berada di kawasan administratif Kota Palu dan sisanya atau 17 perusahaan lainnya berada di kawasan administratif Kabupaten Donggala karena dinilai membahayakan lingkungan. ANTARA FOTO/Basri Marzuki

Bisnis, JAKARTA — Bagai cendawan tumbuh selepas hujan, begitulah setidaknya peribahasa yang tepat untuk menggambarkan pertambangan tanpa izin (Peti) di Indonesia. Kegiatan penambangan ilegal ini terus meningkat jumlahnya, terutama ketika terjadi lonjakan harga komoditas. Butuh upaya total untuk memberantas tuntas tambang ilegal.

Terlebih, kegiatan pertambangan tanpa izin ini tidak hanya dilakukan secara perorangan, tetapi disinyalir juga dikoordinir oleh korporasi. Sejumlah kelompok usaha diduga ikut terlibat dalam penambangan ilegal tersebut.

Maka, tak heran bila persoalan Peti ini sangat sulit untuk diselesaikan, apalagi dari sisi penegakan hukum dan pengawasan juga masih terbilang lemah karena hanya berlandaskan hukum pertambangan tanpa izin yang tertuang dalam UU No. 3/2020 jo UU No. 4/2009.

Baca juga: Menjegal Aktivitas Tambang Ilegal

Editor: Ibeth Nurbaiti
Anda belum memiliki akses untuk melihat konten

Untuk melanjutkannya, silahkan Login Di Sini