Bisnis, JAKARTA — Bagai cendawan tumbuh selepas hujan, begitulah setidaknya peribahasa yang tepat untuk menggambarkan pertambangan tanpa izin (Peti) di Indonesia. Kegiatan penambangan ilegal ini terus meningkat jumlahnya, terutama ketika terjadi lonjakan harga komoditas. Butuh upaya total untuk memberantas tuntas tambang ilegal.
Terlebih, kegiatan pertambangan tanpa izin ini tidak hanya dilakukan secara perorangan, tetapi disinyalir juga dikoordinir oleh korporasi. Sejumlah kelompok usaha diduga ikut terlibat dalam penambangan ilegal tersebut.
Maka, tak heran bila persoalan Peti ini sangat sulit untuk diselesaikan, apalagi dari sisi penegakan hukum dan pengawasan juga masih terbilang lemah karena hanya berlandaskan hukum pertambangan tanpa izin yang tertuang dalam UU No. 3/2020 jo UU No. 4/2009.