Berharap Efek Berganda Belanja Pajak

Pemerintah menargetkan belanja pajak tahun depan mencapai Rp352,8 triliun. Belanja tersebut salah satunya demi mensubsidi pajak pengguna kendaraan listrik.

Redaksi

17 Des 2023 - 18.59
A-
A+
Berharap Efek Berganda Belanja Pajak

Ilustrasi pajak./Istimewa

Bisnis, JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menargetkan belanja perpajakan pada 2024 sebesar Rp374,5 triliun, meningkat 6,1 persen dibandingkan dengan outlook pada 2023 (year-on-year/yoy) sebesar Rp352,8 triliun.

Pemerintah menyatakan bahwa kebijakan belanja perpajakan dirancang secara terarah dan terukur untuk turut dapat mengantisipasi ketidakpastian serta tantangan ekonomi global dan domestik yang mungkin terjadi pada tahun depan.

“Nilai belanja perpajakan secara keseluruhan meningkat secara terukur seiring dengan pertumbuhan ekonomi, kegiatan produksi, dan konsumsi masyarakat,” seperti dikutip Bisnis dari Buku II Nota Keuangan beserta RAPBN 2024, Minggu (17/12/2023).

Tercatat, nilai belanja perpajakan Indonesia pada 2022 mencapai Rp323.518,0 miliar atau sebesar 1,65 persen dari PDB. Secara nominal, belanja perpajakan pada 2022 meningkat 4,4 persen dibandingkan nilai belanja perpajakan pada 2021 sebesar Rp309.995,6 miliar, yang didorong oleh mulai pulihnya perekonomian nasional. 

Peningkatan nilai belanja perpajakan pada 2022 juga dipengaruhi oleh penerapan kebijakan baru, pemutakhiran data SPT wajib pajak, dan hasil audit DJP.

Kebijakan baru tersebut diantaranya melalui UU HPP, di mana tarif PPN naik menjadi 11 persen, perubahan lapisan tarif PPh orang pribadi, dan batas peredaran bruto sebesar Rp500 juta tidak dikenai pajak PPh bagi UMKM Orang Pribadi, yang mempengaruhi benchmark perpajakan. 

Berdasarkan jenis pajak, nilai belanja perpajakan masih didominasi oleh PPN dan PPnBM yang mencapai lebih dari setengah dari total belanja perpajakan.

Untuk 2022, belanja perpajakan PPN dan PPnBM tercatat mencapai Rp192.808,9 miliar atau sebesar 59,6 persen dari total belanja perpajakan tahun 2022. 

Belanja perpajakan PPN dan PPnBM pada 2023 dan 2024 diperkirakan meningkat menjadi masing-masing sebesar Rp209,4 triliun dan Rp228,1 triliun.

Sementara itu, belanja perpajakan PPh mencapai Rp113.853,4 miliar atau sebesar 35,2 persen dari total estimasi belanja perpajakan. 

Berdasarkan sektor perekonomian penerima manfaat belanja perpajakan, sektor industri pengolahan menerima belanja perpajakan terbesar yaitu Rp73.183,1 miliar atau 22,6 persen dari total belanja perpajakan pada 2022. 

Selanjutnya, sektor-sektor yang memanfaatkan insentif belanja perpajakan terbesar adalah sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan serta sektor sektor jasa keuangan dan asuransi yaitu masing-masing sebesar 13,6 persen dan 13,7 persen dari total belanja perpajakan. 

Adapun, berdasarkan tujuan kebijakannya sebagaimana, nilai belanja perpajakan terbesar adalah untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat yang mencapai 50,2 persen dari total belanja perpajakan tahun 2022. 

Mayoritas kebijakan belanja perpajakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat diberikan dalam bentuk pengecualian barang dan jasa kena pajak seperti bahan kebutuhan pokok, jasa angkutan umum, serta jasa pendidikan dan kesehatan, yang ditujukan untuk menjaga daya beli masyarakat. 

Lebih lanjut, UMKM menerima manfaat sebesar Rp69.681,5 miliar atau sebesar 21,5 persen dari total belanja perpajakan. Insentif tersebut, diberikan untuk mewujudkan sistem perpajakan yang lebih adil yang dapat mendorong usaha kecil semakin berkembang. 

Baca Juga : APBN 2023 Alami Defisit Sebesar Rp35 Triliun 

PENERIMAAN MENGGEMBIRAKAN

Sri Mulyani bercerita penerimaan pajak per 12 Desember 2023 tercatat senilai Rp1.739,84 triliun. Realisasi tersebut telah mencapai 101,3% dari target awal APBN 2023 di angka Rp1.718 triliun.

Dia memaparkan penerimaan pajak pada periode ini mampu tumbuh sebesar 7,3%, setelah tahun lalu tumbuh tinggi sebesar 43%.

Melambatnya pertumbuhan penerimaan dari pajak dari tahun sebelumnnya tersebut, utamanya akibat penurunan harga komoditas yang signifikan, penurunan nilai impor, dan tidak berulangnya kebijakan PPS.

“Pertumbuhan penerimaan pajak ini cukup baik, 7,3%. Ini tumbuh di atas tahun lalu yang tumbuh 43%. Jadi penerimaan pajak sudah tinggi banget dan masih tumbuh di atas tahun lalu,” ungkapnya dalam konferensi pers APBN Kita Desember 2023, Jumat (15/12/2023).

Sri Mulyani mencatat kelompok pajak tumbuh positif, kecuali penerimaan dari pajak penghasilan (PPh) migas yang mengalami kontraksi akibat moderasi harga minyak bumi dan gas alam.

Baca Juga : Kinerja APBN: Belanja Mini Jelang Tahun Berakhir 

Secara perinci, penerimaan pajak terbesar berasal dari PPh nonmigas yang telah mencapai Rp951,83 triliun atau 108,95% dari target dan tumbuh 6,72% dari periode yang sama tahun lalu. Sementara itu, PPN dan PPnBM juga tumbuh 8,78% dengan nilai penerimaan sejumlah Rp683,32 triliun.

Penerimaan negara dari PBB dan pajak lainnya juga telah melampaui target. Tercatat mencapai Rp40,34 triliun atau tumbuh signifikan hingga 38,99%.

Untuk penerimaan dari PPh migas yang anjlok 11,85%, tercatat sebesar Rp64,36 triliun. Meski terkontraksi, angka tersebut telah mencapai 104,75% dari target pemerintah.

Di sisi lain, penerimaan pajak ini mampu melanjutkan kinerja positif di tengah penurunan harga komoditas.

Baca Juga : Neraca Dagang Surplus dengan Tekanan 

“Penerimaan pajak mampu tumbuh positif dan melampaui target APBN pada saat terjadi penurunan harga komoditas,” ujarnya.

Sebagai informasi, target penerimaan pajak telah direvisi dalam Peraturan Presiden (Perpres) No.75/2023 yang naik Rp100 triliun menjadi Rp1.818 triliun.

Untuk itu, Bendahara Negara tersebut berharap Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dapat mencapai target di sisa waktu Desember 2023 ini.

“Pak Suryo [Direktur Jenderal Pajak] sampai 2 minggu ke depan diharapkan bisa mencapai revisinya Rp1.818 triliun. Dibandingkan APBN awal itu, DJP targetnya naik Rp100 triliun dari Rp1.718 triliun,” tuturnya.(Annasa Rizki Kamalina, Maria Elena)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Editor: Rinaldi Azka
Kembali ke Atas
BIG MEDIA
Jalan K.H. Mas Mansyur No. 12AKaret Tengsin - Jakarta Pusat 10220
© Copyright 2024, Hak Cipta Dilindungi Undang - Undang.