Bisnis, JAKARTA – Berbagai kebijakan dan langkah kementerian dan lembaga menjelang Ramadan dan Lebaran Idulfitri bisa jadi membuat sebagian masyarakat “ge-er” alias gede rasa bahwa mudik akan diizinkan. Pelonggaran ketentuan tes kesehatan pada penggunaan angkutan massal jarak jauh bisa saja dianggap sebagai salah satu indikasi.
Pemerintah telah melonggarkan aturan perjalanan salah satunya dengan menghapus tes PCR dan antigen bagi mereka yang sudah mendapatkan dua dosis vaksin atau booster. Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19. Kebijakan pelonggaran aturan perjalanan itu diberlakukan saat menjelang masa puasa dan Lebaran.
Sementara itu, Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol. Firman Shantyabud telah melakukan pengecekan jalur mudik. Sedangkan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat menyatakan akan memastikan seluruh persiapan menghadapi arus mudik 2022 selesai pada h-7 lebaran. Selain di jalan tol, persiapan juga dilakukan di jalan-jalan nasional yang akan dilintasi para pemudik.
Sembari menunggu kepastian apakah tahun ini pemerintah akan mengizinkan masyarakat melakukan perjalanan mudik, indikasi kesehatan layak diperhatikan. Paling tidak, agar masyarakat tidak terlanjur buru-buru yakin bahwa mudik akan diizinkan.