Bisnis, JAKARTA—Emiten milik konglomerat Prajogo Pangestu, PT Barito Pacific Tbk. (BRPT) berencana akan membagikan saham bonus senilai miliaran rupiah. Lantas, berapa saham bonus yang diterima Prajogo Pangestu Cs?
Perlu diketahui, ketentuan terkait saham bonus ini diatur melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 27/2020. Singkatnya, saham bonus adalah saham yang dibagikan secara cuma-cuma kepada pemegang saham berdasarkan jumlah saham yang dimiliki.
Dalam hal ini, BRPT akan membagikan saham bonus dengan rasio 625:1. Dengna begitu, setiap pemegang 625 lembar saham lama BRPT, akan memperoleh 1 saham baru. Pembagian saham bonus BRPT itu sebagai upaya pemenuhan kewajiban untuk mengalihkan saham treasuri hasil pembelian kembali (buyback) dengan jumlah sebanyak-banyaknya 150 juta saham.
Saat ini, BRPT masih memiliki saham treasuri hasil buyback sebanyak 185,45 juta saham, sehingga wajib dialihkan sebagai saham bonus. Untuk memuluskan aksi korporasi itu, BRPT akan terlebih dulu meminta persetujuan RUPSLB pada 14 Juni 2024. Kemudian, pendistribusian saham bonus akan dilakukan pada 19 Juli 2024