Bisnis, JAKARTA— Kinerja industri teknologi finansial pendanaan bersama atau peer to peer (P2P) lending telah menyalurkan pinjaman Rp148,83 triliun per Agustus 2022. Performa tersebut terdorong oleh kemampuan pemain menjaring segmen-segmen potensian secara cepat, terutama UMKM dan pelaku usaha perorangan yang belum mapan.
P2P lending secara umum merupakan tempat bernaungnya segmen-segmen masyarakat 'buangan' bank atau leasing, alias mereka yang pengajuan kreditnya ditolak lembaga keuangan konvensional. Sebab, lembaga keuangan cenderung lebih selektif menyalurkan kredit di masa-masa krisis yang penuh risiko.
Berdasarkan statistik Otoritas Jasa Keuangan (OJK), penyaluran dari 102 platform P2P lending yang lebih dikenal dengan pinjaman online atau pinjol legal ini diterima oleh 124 juta akun peminjam atau borrower secara kumulatif sejak Januari 2022.
Secara terperinci, pada Januari 2022 industri menyalurkan Rp13,8 triliun kepada 13,5 juta peminjam, kemudian Rp16,5 triliun kepada 12,8 juta peminjam pada Februari 2022, dan Rp23 triliun kepada 17 juta peminjam pada Maret 2022. Sementara pada April sebesar Rp17,9 triliun dan berturut-turut di bulan selanjutnya Rp18,6 triliun, Rp20,6 triliun, Rp18,9 triliun pada Juli, dan Rp19,2 triliun pada Agustus kepada 14,3 juta peminjam.