Bersiap Kloter Lanjutan Pemangkasan BUMN

Menteri BUMN Erick Thohir berkomitmen terus melakukan perampingan perusahaan pelat merah hingga berjumlah di bawah 40 BUMN pada 2024.

Dionisio Damara

30 Des 2023 - 21.08
A-
A+
Bersiap Kloter Lanjutan Pemangkasan BUMN

Gedung BUMN. /Bisnis

Bisnis, JAKARTA – Menteri BUMN Erick Thohir berkomitmen terus melakukan perampingan perusahaan pelat merah hingga berjumlah di bawah 40 BUMN pada 2024.

Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo menyampaikan pihaknya telah melakukan sederet aksi korporasi sebagai langkah transformasi, seperti holding, merger, klasterisasi, perampingan, hingga penanganan BUMN bermasalah. 

Hasilnya, saat ini jumlah BUMN hanya tersisa 45 perusahaan. Jumlah tersebut mengalami penurunan dibandingkan periode Oktober 2023 yang masih berjumlah 65 perusahaan. Jumlah tersebut ditargetkan terus berkurang sampai dengan tahun depan. 

Baca juga: Nasib Hak Para Karyawan Usai Tujuh BUMN Dibubarkan

“Saat ini, BUMN di bawah kami ada 45 BUMN dan target akhir kami berjumlah di bawah 40 BUMN yang diklasterisasi ke dalam 12 klaster,” ujarnya melalui siaran pers, Sabtu (30/12/2023). 

Kartika atau akrab disapa Tiko menegaskan jumlah itu merupakan target akhir transformasi bentuk pengelolaan BUMN, dari semula berjumlah 118 menjadi di bawah 40 BUMN. Adapun, untuk BUMN bermasalah, akan diupayakan masuk dalam klaster Danareksa dan PPA. 

Kementerian BUMN baru-baru ini telah melaporkan progres pembubaran 7 BUMN sepanjang 2023. Pengumuman tersebut digelar dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (29/12/2023).




Ketujuh BUMN itu adalah PT Merpati Nusantara Airlines (Persero), PT Kertas Kraft Aceh (Persero), dan PT Pembiayaan Armada Niaga Nasional (Persero), PT Kertas Leces (Persero), PT Istaka Karya (Persero), PT Industri Gelas (Persero) dan PT Industri Sandang Nusantara (Persero). 

Tiko menuturkan, pembubaran tujuh BUMN tersebut merupakan salah satu bagian dari transformasi menyeluruh yang dilakukan Kementerian BUMN dalam empat tahun terakhir. 

Baca juga: Restrukturisasi BUMN Karya & Dapen Ditarget Kelar Kuartal I/2024

Pembubaran dilakukan karena tujuh BUMN ini dinilai tidak mampu melaksanakan perannya dalam memberikan kontribusi terhadap perekonomian nasional, khususnya dalam meraih keuntungan dan memberikan manfaat umum sesuai dengan UU BUMN No.19/2023.

Kendati demikian, Tiko mengatakan bahwa dalam proses pembubaran BUMN, hasil penjualan akan diprioritaskan untuk pembayaran pajak dan hak pegawai. Selain itu, penjualan aset dari tujuh BUMN tersebut dipastikan berjalan adil bagi pemegang saham, pegawai dan kreditur.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Editor: Jaffry Prabu Prakoso

Anda harus login untuk mengomentari artikel ini

Total 0 Komentar

Kembali ke Atas
BIG MEDIA
Jalan K.H. Mas Mansyur No. 12AKaret Tengsin - Jakarta Pusat 10220
© Copyright 2024, Hak Cipta Dilindungi Undang - Undang.