Bersih-bersih Aset Crypto Lokal Ilegal

Sejumlah aset cryptocurrency ilegal dihentikan perdagangannya sejalan dengan laporan dari Satgas Waspada Investasi. Simak penjelasannya.

Ika Fatma Ramadhansari

29 Nov 2021 - 20.43
A-
A+
Bersih-bersih Aset Crypto Lokal Ilegal

Sejumlah aset cryptocurrency ilegal dihentikan perdagangannya sejalan dengan laporan dari Satgas Waspada Investasi. (Antara)

Bisnis, JAKARTA— Pasar crypto global sebelumnya diramaikan oleh kemunculan aset crypto Squid Game yang hilang membawa dana investor. Di Tanah Air, aksi bersih-bersih aset crypto ilegal juga terus berlanjut yang berakhir dengan penghentian perdagangan.

Startup atau perusahaan rintisan di bidang blockchain dan aset crypto, Indodax menghentikan aktivitas perdagangan aset crypto Vidy Coin dan VidyX pada Selasa (30/11/2021).

Keputusan tersebut sebagai tindak lanjut laporan dari Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 12 Oktober 2021 yang menghentikan kegiatan PT Rechain Digital Indonesia.

Penghentian aktivitas berkaitan dengan kegiatan perusahaan yang melakukan penawaran aset crypto dengan sistem penjualan langsung atau multilevel marketing tanpa izin dari Kementerian Perdagangan.

"Berkaitan dengan hal tersebut, Indodax melakukan delisting terhadap Vidy dan VidyX,” tulis manajemen Indodax dalam laman resminya, dikutip Senin (29/11/2021).

Tindakan tersebut disampaikan juga berkaitan dengan komitmen Indodax yang menyediakan aset crypto berkualitas. Dengan penutupan akses perdagangan, semua aktivitas trading aset crypto tersebut akan ditutup, sehingga bagi investor yang memiliki transaksi berjalan akan dibatalkan secara otomatis.

Kemudian, deposit dan penarikan saldo aset crypto VIDY dan VIDYX akan ditutup sampai batas waktu yang belum ditentukan. Oleh sebab itu, Indodax menyarankan para nasabahnya untuk segera melakukan pemindahan kedua aset crypto tersebut ke dompet pribadi.

“Anda tidak perlu khawatir dengan saldo VIDY & VIDYX Anda karena tetap akan aman tersimpan di sistem kami,” terangnya.

Sebelumnya, Satgas Waspada Investasi OJK telah mengumumkan penghentian delapan entitas cryptocurrency yang melakukan kegiatan investasi tanpa izin bersamaan dengan daftar entitas investasi ilegal yang ditangani Satgas Waspada Investasi OJK per Oktober 2021.

Kedelapan entitas tersebut adalah Koperasi ECE atau Koperasi ECE Mustika Santri yang dihentikan terkait kegiatan investasi aset crypto dengan bunga 1 persen per hari tanpa izin.

Tujuh entitas lain dihentikan karena kegiatan investasi aset crypto tanpa izin adalah CRYPTO MANIA CLUB (www.cryptomaniaclubs.com), COIN ME 10 Crypto, Saco Wallet, Inacoin Academy, Inacoin Cash, Inacoin Owner Community, dan Inacoin Asia.

Komisaris Utama PT HFX Internasional Berjangka Sutopo Widodo menyampaikan penghentian kegiatan investasi aset crypto ilegal tersebut memberikan sentimen positif terhadap aset legal.

“Iya sentimen yang menurut saya malah bagus, jadi crypto-crypto yang akan tersedia di market Indonesia adalah crypto pilihan, yang likuid dan Top 100-200 di coin market cap. Jadi menutup coin-coin money game alias coin micin,” ungkap Sutopo kepada Bisnis.

Sutopo melanjutkan dengan koin-koin crypto yang likuid dan bluechip tersebut maka aset crypto bisa dijadikan salah satu pilihan investasi oleh investor. 

Dia kemudian memberikan beberapa tips kepada investor agar terhindar dari aset crypto ilegal atau yang disebutnya sebagai ‘coin micin’ tersebut. Sutopo menyarankan agar investor memilih aset crypto yang masuk dalam 100 daftar teratas market cap.

Investor juga menggunakan uang dingin ketika berinvestasi aset crypto sehingga jika harga di pasar turun investor setidaknya tetap tenang. Terakhir, dia menyarankan untuk memilih platform yang tepercaya. 

Terkait dengan prospek aset crypto di akhir tahun ini, Sutopo pun menyampaikan bahwa aset tersebut masih berpeluang naik, dengan perkiraan harga Bitcoin yang masih berpeluang berada pada rentang level US$62.000—US$65.000. 

Founder Traderindo.com, Wahyu Laksono mengungkapkan saat ini banyak aset crypto yang bisa dijadikan sebagai instrumen investasi penipuan kepada investornya, sehingga dia mengungkapkan untuk mempermudah investor lebih baik mengikuti regulasi yang ada baik itu dari OJK maupun Bappebti. 

Aset crypto yang legal itu sendiri menurut Wahyu adalah aset yang berada di bursa yang legal, pialang legal yang memiliki izin trading aset crypto, dan aset crypto itu sendiri yang juga sudah legal. 

Menurutnya, investor yang cocok berinvestasi pada aset crypto adalah investor yang sadar risiko dan bertujuan untuk membeli aset dalam jangka waktu medium atau panjang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Editor: Duwi Setiya Ariyant*

Anda harus login untuk mengomentari artikel ini

Total 0 Komentar

Kembali ke Atas
BIG MEDIA
Jalan K.H. Mas Mansyur No. 12AKaret Tengsin - Jakarta Pusat 10220
© Copyright 2024, Hak Cipta Dilindungi Undang - Undang.