'Bersih-Bersih' Entitas Pemberat Industri Keuangan

OJK mengakui terus menyoroti beberapa lembaga keuangan di dalam industri keuangan non-bank (IKNB) yang bermasalah atau masuk kategori dalam perhatian khusus.

Asteria Desi Kartikasari

6 Sep 2022 - 21.40
A-
A+
'Bersih-Bersih' Entitas Pemberat Industri Keuangan

Karyawan beraktivitas di depan logo Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) di Jakarta, Kamis (14/7/2022). Bisnis/Abdurachman

Bisnis, JAKARTA—  Otoritas ‘bersih-bersih’ perusahaan sektor industri keuangan non-bank (IKNB) bermasalah dari sektor asuransi hingga finansial teknologi atau fintech masih berjalan. 

Entitas bermasalah yang dimaksud adalah mereka yang belum memenuhi rasio-rasio kinerja keuangan sesuai dengan ketentuan.  Meskipun, Ketua Dewan Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) OJK Ogi Prastomiyono menjelaskan bahwa lembaga jasa keuangan non-bank (LJKNB) bermasalah sebenarnya hanya sebagian kecil dari industri keseluruhan. 

Adapun rata-rata kumulatif tingkat solvabilitas (risk based capital/RBC) sektor perasuransian masih terbilang jauh di atas batas 120 persen, yaitu 493,8 persen untuk asuransi jiwa dan 313,19 persen untuk asuransi umum. Begitu pula dengan sektor pembiayaan, gearing ratio masih 1,98 kali atau jauh di batas maksimal 10 kali. 

“Secara umum, sektor IKNB masih berada dalam kondisi yang baik, meskipun disadari saat ini terdapat beberapa yang memerlukan perhatian khusus, antara lain disebabkan oleh kurangnya permodalan, pendanaan, serta kelemahan dalam penerapan tata kelola dan manajemen risiko,” ujarnya dalam keterangan resmi, Senin (5/9/2022). 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Editor: Asteria Desi Kartikasari
company-logo

Lanjutkan Membaca

'Bersih-Bersih' Entitas Pemberat Industri Keuangan

Dengan paket langganan dibawah ini :

Tidak memerlukan komitmen. Batalkan kapan saja.

Penawaran terbatas. Ini adalah penawaran untuk Langganan Akses Digital Dasar. Metode pembayaran Anda secara otomatis akan ditagih di muka setiap empat minggu. Anda akan dikenai tarif penawaran perkenalan setiap empat minggu untuk periode perkenalan selama satu tahun, dan setelah itu akan dikenakan tarif standar setiap empat minggu hingga Anda membatalkan. Semua langganan diperpanjang secara otomatis. Anda bisa membatalkannya kapan saja. Pembatalan mulai berlaku pada awal siklus penagihan Anda berikutnya. Langganan Akses Digital Dasar tidak termasuk edisi. Pembatasan dan pajak lain mungkin berlaku. Penawaran dan harga dapat berubah tanpa pemberitahuan.

Copyright © Bisnis Indonesia Butuh Bantuan ?FAQ
Kembali ke Atas
BIG MEDIA
Jalan K.H. Mas Mansyur No. 12AKaret Tengsin - Jakarta Pusat 10220
© Copyright 2024, Hak Cipta Dilindungi Undang - Undang.