Bisnis, JAKARTA— Otoritas ‘bersih-bersih’ perusahaan sektor industri keuangan non-bank (IKNB) bermasalah dari sektor asuransi hingga finansial teknologi atau fintech masih berjalan.
Entitas bermasalah yang dimaksud adalah mereka yang belum memenuhi rasio-rasio kinerja keuangan sesuai dengan ketentuan. Meskipun, Ketua Dewan Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) OJK Ogi Prastomiyono menjelaskan bahwa lembaga jasa keuangan non-bank (LJKNB) bermasalah sebenarnya hanya sebagian kecil dari industri keseluruhan.
Adapun rata-rata kumulatif tingkat solvabilitas (risk based capital/RBC) sektor perasuransian masih terbilang jauh di atas batas 120 persen, yaitu 493,8 persen untuk asuransi jiwa dan 313,19 persen untuk asuransi umum. Begitu pula dengan sektor pembiayaan, gearing ratio masih 1,98 kali atau jauh di batas maksimal 10 kali.
“Secara umum, sektor IKNB masih berada dalam kondisi yang baik, meskipun disadari saat ini terdapat beberapa yang memerlukan perhatian khusus, antara lain disebabkan oleh kurangnya permodalan, pendanaan, serta kelemahan dalam penerapan tata kelola dan manajemen risiko,” ujarnya dalam keterangan resmi, Senin (5/9/2022).