Biang Polusi Udara, Pabrik Makanan di Tangerang Terancam Ditutup

Pabrik pangan di Jl. Yos Sudarso KM.19 Kota Tangerang milik perusahaan publik berinisial MI terancam ditutup paksa oleh pemerintah lantaran dinilai melakukan tindakan pencemaran udara.

Fatkhul Maskur
14 Sep 2023 - 07.28
A-
A+
Biang Polusi Udara, Pabrik Makanan di Tangerang Terancam Ditutup

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita melakukan kunjungan kerja di pabrik cokelat di Tangerang, Banten, Jumat (18/9/2020). - Foto Mayoraindah

Bisnis, JAKARTA - Pabrik pangan di Jl. Yos Sudarso KM.19 Kota Tangerang milik perusahaan publik berinisial MI terancam ditutup paksa oleh pemerintah lantaran dinilai melakukan tindakan pencemaran udara.

Rasio Ridho Sani, Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan sekaligus Ketua Satgas Pengendalian Pencemaran Udara Wilayah Jabodetabek, mengatakan pihaknya pihaknya segera mengambil langkah hukum secara tegas terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh PT MI. 

Dirinya juga menegaskan bahwa akan segera dikenakan sanksi administrasi paksaan pemerintah berupa penghentian kegiatan. “Kami juga sudah meminta pengawas untuk mendalami lebih lanjut apabila ada indikasi pidana untuk segera berkoordinasi dengan penyidik dan kuasa hukum untuk upaya penegakan hukum pidana dan perdata," katanya dalam siaran pers, Kamis (14/9/2023). 

Dia menjelaskan bahwa perusahaan yang terindikasi melakukan pencemaran udara atau melewati baku mutu udara sebagaimana tercantum pada Pasal 98 ayat 1 UU 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup diancam pidana penjara 10 tahun dan denda Rp10 miliar.

PT MI menghadapi ancaman pidana setelah Satuan Tugas (Satgas) Penanganan dan Pengendalian Pencemaran Udara Wilayah Jabodetabek menindaklanjuti aduan terkait emisi asap hitam dari cerobong pabriknya di Jl. Yos Sudarso KM.19, Kebon Besar, Batu Ceper, Kota Tangerang pada Kamis (7/9/2023).

Satgas selanjutnya melakukan verifikasi pengaduan itu ke lokasi kegiatan PT MI. Hasilnya, Satgas menemukan PT MI mengoperasikan 2 unit insinerator untuk membakar bahan dan produk reject dan tidak terlingkup dalam dokumen lingkungan serta tidak memiliki Persetujuan Teknis dan Surat Kelayakan Operasional Pemenuhan Baku Mutu Emisi. 

Untuk menghentikan dampak serius terhadap lingkungan, Satgas KLHK melakukan penghentian dengan melakukan pemasangan garis PPLH serta pemasangan papan/plang Peringatan Larangan Kegiatan Apa Pun Terhadap Fasilitas tersebut.

Atas pelanggaran yang dilakukan oleh PT MI tersebut, KLHK segera mengambil langkah hukum secara tegas. Sani memastikan perusahaan tersebut segera dikenai sanksi administrasi paksaan pemerintah berupa penghentian kegiatan.

Rasio Sani menambahkan bahwa sebagai perusahaan publik PT MI seharusnya bertanggung jawab untuk mengendalikan emisi di tengah masalah buruknya kualitas udara di Jabodetabek, dan bukan membiarkan kegiatannya menimbulkan asap hitam yang mencemari udara dan mengganggu kesehatan masyarakat.


Editor: Fatkhul Maskur

Anda harus login untuk mengomentari artikel ini

Total 0 Komentar