Bisnis Fintech Menggiurkan, Jumlah Lender Tumbuh Pesat

Pemberi pinjaman yang ikut dalam bisnis fintech berasal dari institusi dan individu.

Rahmi Yati, Herdanang Ahmad Fauzan & Miftahul Ulum

11 Des 2021 - 19.37
A-
A+
Bisnis Fintech Menggiurkan, Jumlah Lender Tumbuh Pesat

Ilustrasi pinjaman online atau pinjol - Freepik.com

Bisnis, JAKARTA - Bisnis financial technology bertumbuh pesat di Indonesia. Tidak hanya dari sisi jumlah peminjam (borrower), tetapi juga dari sisi jumlah pemberi pinjaman (lender).

Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menyebut jumlah pemberi pinjaman merupakan salah satu pencapaian terbesar dalam industri fintech. Menurut Sekretaris Jenderal AFPI Sunu Widyatmoko, hal tersebut dapat mendorong industri fintech pun semakin maju.

"Total lender di industri ini, yang per Oktober 2021, berjumlah 788 lender baik dari entitas maupun individu," katanya dikutip Sabtu (11/12/2021).

Dia menuturkan, total lender yang berjumlah 788 per Oktober 2021 itu juga diikuti dengan total peminjam yang terus meningkat. Jumlahnya bahkan telah mencapai 71 juta orang dan agregat pinjaman sebanyak Rp272,42 triliun.

Sementara itu, nilai pendanaan yang masih berjalan (outstanding pinjaman) mencapai Rp27,91 triliun. "Sedangkan pendanaan produktif/UKM berkontribusi rata-rata 52,44 persen dari total dana tahun 2021," ujarnya.

 

 

Lebih lanjut, Sunu mengatakan pihaknya terus melakukan beragam inisiatif dan aktivitas untuk terus mendorong perkembangan dan kemajuan industri tersebut. Adapun sejumlah hal yang dilakukan meliputi bidang hukum, etika dan perlindungan konsumen, komunikasi, edukasi, serta literasi dan riset.

Selain itu, pihaknya melakukan rebranding sebagai penanda lembaran dan semangat baru untuk terus melindungi industri Fintech Pendanaan Bersama di Indonesia. Selain itu, AFPI melakukan reformasi terhadap layanan pengaduan menjadi semakin responsif, serta menambah komponen sumber daya manusia (SDM) internal, terutama berkaitan pengawasan kode etik.

Ketua Umum AFPI Adrian Gunadi menekankan bahwa upaya rebranding AFPI ini bukan hanya untuk memperkenalkan logo, namun juga melengkapi segala infrastruktur yang dibutuhkan asosiasi dengan harapan membawa keamanan dan kenyamanan lebih baik bagi para konsumen industri.

 

Perangi Pinjol Ilegal

AFPI juga serius memerangi oknum pelaku pinjaman online (pinjol) ilegal yang selama ini telah mencederai perkembangan industri, dan kontribusi positif yang dibawa oleh industri bagi masyarakat Indonesia. Bersama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan seluruh pemangku kepentingan, AFPI terus memerangi keberadaan pinjol ilegal yang sangat merugikan masyarakat dan juga industri.

Adrian mengatakan salah satu upaya nyata AFPI dalam menghadirkan peningkatan literasi kepada para pengguna akan digelar lewat pembaharuan laman situs AFPI. "Nantinya juga ada simulasi, dan ada perbandingan [produk dan layanan] antarpemain. Kami akan membuat sesimpel mungkin supaya masyarakat bisa memahami dengan mudah," ujarnya.

Tak hanya itu, AFPI berencana mengeluarkan tanda "cap" khusus guna memudahkan masyarakat mengenali layanan pinjaman online atau fintech lending resmi yang terdaftar dan berizin OJK. Cap tersebut seumpama centang biru dalam aplikasi Instagram.

 

Tangkapan layar bentuk penanda khusus AFPI untuk penyelenggara fintech lending resmi yang mengantongi izin dan terdaftar di OJK. - Antara/Livia Kristianti.

 

"Nah nanti penyelenggara fintech lending berjumlah 104 (anggota AFPI) akan punya tanda khusus itu sehingga masyarakat bisa membedakan mana yang resmi dan mana yang ilegal,” kata Adrian.

Kehadiran penanda khusus itu dimaksudkan agar masyarakat tidak lagi terjebak dalam jeratan pinjol ilegal. Selain itu, kehadiran pinjol hanya berdampak negatif bagi industri fintech lending

Masalah pinjol ilegal tersebut juga menjadi sorotan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Dia menyebut perusahaan teknologi finansial atau fintech sebenarnya berkontribusi besar bagi negara selama krisis akibat pandemi Covid-19.

Dia mengatakan kontribusi fintech terhadap surat berharga negara tumbuh 50 persen lebih dalam setahun terakhir. Dia juga menyebut peran fintech krusial terhadap penyaluran bantuan-bantuan sosial, pendanaan UMKM, juga penguatan nilai transaksi digital.

"Para pelaku fintech maupun masyarakat luas untuk terus waspada dan meminimalisir risiko buruk transformasi keuangan digital," ujarnya dalam konferensi pers virtual, Sabtu (11/12/2021).  

Meski begitu, dia menyebut bahwa pemerintah melihat bahwa demam fintech juga memunculkan risiko hal-hal yang merugikan masyarakat. Salah satu yang sempat dia singgung adalah merebaknya pinjol ilegal.

“Satgas Waspada Investasi OJK menutup sebanyak 3.365 pinjol ilegal di Indonesia. Data ini mencerminkan bahwa ada tantangan nyata bagi para pelaku industri yang memiliki komitmen menjaga industrinya baik,” ujarnya.

Lebih lanjut, dia menyebut kehadiran pinjol ilegal dapat menimbulkan kerugian material. Selain itu, demam fintech yang tidak diawasi dan teregulasi dengan baik juga dapat memunculkan bahaya lain.

“Dari mulai risiko terkait privasi data, kerugian, penipuan, dan exclusion. Mereka yang tidak cakap digital menjadi objek yang sangat mudah dieksploitasi,” katanya.

Untuk menyikapi hal tersebut, Sri Mulyani menyebut 12 rambu-rambu pengaturan ekonomi digital yang sempat mengemuka dalam Annual Meeting World Bank IMF 2019. Menurut dia, peraturan tersebut masih relevan, dan ke depannya pemerintah akan terus menggunakan 12 rambu-rambu tersebut dan meminta partisipasi aktif industri fintech dalam memberikan masukan.

“Kemudahan akibat teknologi digital harus diikuti pengaturan dan pengawasan yang proper dan appropriate, yang tetap melindungi konsumen, namun tidak mengkerdilkan industri fintech itu sendiri,” tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Editor: Febrina Ratna Iskana

Anda harus login untuk mengomentari artikel ini

Total 0 Komentar

Kembali ke Atas
BIG MEDIA
Jalan K.H. Mas Mansyur No. 12AKaret Tengsin - Jakarta Pusat 10220
© Copyright 2024, Hak Cipta Dilindungi Undang - Undang.