Bisnis, JAKARTA – Meski pandemi Covid-19 belum resmi berakhir, namun pemerintah telah ancang-ancang membuat kebijakan transisi menuju normal baru. Salah satunya menghapus kewajiban tes Covid-19, baik PCR maupun antigen, bagi pelaku perjalanan domestik.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut B. Pandjaitan, mengatakan pelaku perjalanan dengan transportasi udara, laut, maupun darat yang sudah melakukan vaksinasi Covid-19 kedua atau lengkap tidak perlu menunjukkan hasil tes antigen maupun PCR negatif.
Kebijakan tersebut bakal diatur oleh kementerian dan lembaga terkait yang akan diterbitkan dalam waktu dekat. Adapun, kebijakan yang berlaku saat ini mewajibkan pelaku perjalanan yang sudah dosis vaksin pertama melakukan tes PCR dan hasilnya negatif paling lambat 3x24 jam sebelum perjalanan.
Bagi yang sudah vaksin lengkap dan booster wajib melakukan swab antigen dan hasilnya negatif paling lambat 1x24 jam sebelum perjalanan. Dengan dihapusnya kebijakan tersebut, bisnis tes Covid-19 bakal menjadi sepi.