Bisnis PCR Bakal Redup, Kinerja Emiten Kesehatan Terancam Susut

Pemerintah menyatakan tes PCR atau antigen tidak lagi menjadi syarat perjalanan transportasi umum. Padahal, sejumlah emiten di sektor kesehatan mengandalkan bisnis tersebut sebagai penyumbang utama pendapatan.

Febrina Ratna Iskana

8 Mar 2022 - 20.31
A-
A+
Bisnis PCR Bakal Redup, Kinerja Emiten Kesehatan Terancam Susut

Ilustrasi-Petugas medis mengambil sampel usap hidung dan tenggorokan dalam pemeriksaan untuk mendeteksi penularan Covid-19 - Antara

Bisnis, JAKARTA – Meski pandemi Covid-19 belum resmi berakhir, namun pemerintah telah ancang-ancang membuat kebijakan transisi menuju normal baru. Salah satunya menghapus kewajiban tes Covid-19, baik PCR maupun antigen, bagi pelaku perjalanan domestik. 

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut B. Pandjaitan, mengatakan pelaku perjalanan dengan transportasi udara, laut, maupun darat yang sudah melakukan vaksinasi Covid-19 kedua atau lengkap tidak perlu menunjukkan hasil tes antigen maupun PCR negatif. 

Kebijakan tersebut bakal diatur oleh kementerian dan lembaga terkait yang akan diterbitkan dalam waktu dekat. Adapun, kebijakan yang berlaku saat ini mewajibkan pelaku perjalanan yang sudah dosis vaksin pertama melakukan tes PCR dan hasilnya negatif paling lambat 3x24 jam sebelum perjalanan. 

Bagi yang sudah vaksin lengkap dan booster wajib melakukan swab antigen dan hasilnya negatif paling lambat 1x24  jam sebelum perjalanan. Dengan dihapusnya kebijakan tersebut, bisnis tes Covid-19 bakal menjadi sepi. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Editor: Febrina Ratna Iskana
company-logo

Lanjutkan Membaca

Bisnis PCR Bakal Redup, Kinerja Emiten Kesehatan Terancam Susut

Dengan paket langganan dibawah ini :

Tidak memerlukan komitmen. Batalkan kapan saja.

Penawaran terbatas. Ini adalah penawaran untuk Langganan Akses Digital Dasar. Metode pembayaran Anda secara otomatis akan ditagih di muka setiap empat minggu. Anda akan dikenai tarif penawaran perkenalan setiap empat minggu untuk periode perkenalan selama satu tahun, dan setelah itu akan dikenakan tarif standar setiap empat minggu hingga Anda membatalkan. Semua langganan diperpanjang secara otomatis. Anda bisa membatalkannya kapan saja. Pembatalan mulai berlaku pada awal siklus penagihan Anda berikutnya. Langganan Akses Digital Dasar tidak termasuk edisi. Pembatasan dan pajak lain mungkin berlaku. Penawaran dan harga dapat berubah tanpa pemberitahuan.

Copyright © Bisnis Indonesia Butuh Bantuan ?FAQ
Kembali ke Atas
BIG MEDIA
Jalan K.H. Mas Mansyur No. 12AKaret Tengsin - Jakarta Pusat 10220
© Copyright 2024, Hak Cipta Dilindungi Undang - Undang.