Bisnis, JAKARTA - Pernyataan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) perihal pemberian tunjangan Hari Raya (THR) bagi pengemudi ojek online atau Ojol bersifat imbauan berpotensi menimbulkan persepsi yang keliru di masyarakat.
Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) menolak pernyataan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) bahwa pemberian tunjangan hari raya (THR) untuk driver ojek online (ojol) hanya sekadar imbauan alias tidak wajib. Mereka mengancam bakal menggeruduk gedung Kemenaker dalam waktu dekat.
Ketua SPAI, Lily Pujiati mengatakan pihaknya bakal terus menuntut Kemenaker agar mewajibkan aplikator memberikan THR kepada driver ojol H-7 lebaran Idulfitri atau pada 3 April 2024. Para driver ojol yang tergabung dalam komunitas juga mendesak agar aplikator perlu dikenakan sanksi dan denda apabila mangkir membayar THR kepada mitra driver mereka.
"Komunitas dan serikat pekerja lainnya akan duduki Kemenaker. Akan ada kurang lebih 1.500 perwakilan dari berbagai daerah," ujar Lily saat dihubungi, Rabu (20/3/2024).