Bobol Akun Nasabah Jenius BTPN, Dua Tersangka Miliki Senpi

Dua pucuk senjata api itu disita tim penyidik Polda Metro Jaya dari kediaman kedua tersangka. Tim penyidik juga menyita barang bukti lainnya di antaranya sejumlah Kartu ATM dan ponsel pintar dari rumah kedua tersangka.

Sholahuddin Al Ayyubi

13 Okt 2021 - 18.56
A-
A+
Bobol Akun Nasabah Jenius BTPN, Dua Tersangka Miliki Senpi

Ilustrasi - Nasabah menggunakan aplikasi Jenius, bank digital milik BTPN./Bisnis-Feni Freycinetia

Bisnis, JAKARTA--Polda Metro Jaya telah menangkap dua orang tersangka tindak pidana pembobolan akun nasabah Jenius Bank BTPN. Pelaku berinisial O dan D diduga telah membobol akun nasabah Jenius Bank BTPN hingga Rp2 miliar. 

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Yusri Yunus mengatakan kedua tersangka langsung ditahan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.

Pelaku mengambil alih akun nasabah Jenius Bank BTPN dan menguras dananya.

"Sudah diamankan dua orang tersangka," tutur Yusri di Polda Metro Jaya, Rabu (13/10/2021).

Yusri menjelaskan kedua tersangka itu berpura-pura menjadi staf pada Jenius Bank BTPN. Pelaku mempengaruhi belasan korbannya agar mengikuti petunjuk yang diberikan. Setelah petunjuk yang diberikan diikuti korban, tersangka langsung mengambil alih akun milik korban. Pelaku kemudian menguras habis uang belasan korbannya hingga mencapai Rp2 miliar.

"Korban merasa tidak pernah melakukan transaksi, tapi isi rekeningnya sudah berpindah ke tersangka ini," kata Yusri.

Pelaku Miliki Senpi

Menurut Yusri penyidik Polda Metro Jaya telah menyita senjata api dari dua tersangka pembobol akun nasabah Jenius BTPN. Senjata api tersebut satu senjata genggam jenis revolver dan satu senjata laras panjang. 

Yusri mengatakan dua pucuk senjata api itu disita tim penyidik Polda Metro Jaya dari kediaman kedua tersangka. Tim penyidik juga menyita barang bukti lainnya di antaranya sejumlah Kartu ATM dan ponsel pintar dari rumah kedua tersangka.

"Jadi ada banyak barang bukti yang kami amankan ya, antara lain dua pucuk senjata api itu dari rumah tersangka," tutur Yusri di Polda Metro Jaya, Rabu (13/10/2021).

Menurut Yusri, aparat tengah menyelidiki asal muasal senjata api yang dimiliki  kedua tersangka. "Kami sedang telusuri itu," katanya.

Yusri menegaskan kedua tersangka tidak hanya dijerat dengan Pasal 30 Jo Pasal 46 dan Pasal 32 Jo Pasal 48 tentang Tindak Pidana ITE.

"Tersangka juga kita jerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 15 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata api," ujarnya. (Novita Sari Simamora, Edi Suwiknyo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Editor: Saeno

Anda harus login untuk mengomentari artikel ini

Total 0 Komentar

Kembali ke Atas
BIG MEDIA
Jalan K.H. Mas Mansyur No. 12AKaret Tengsin - Jakarta Pusat 10220
© Copyright 2024, Hak Cipta Dilindungi Undang - Undang.