BPDPKS Terus Menunggu Hasil Verifikasi Kemendag soal Rafaksi Minyak Goreng

Proses pembayaran selisih harga jual atau rafaksi minyak goreng baru dapat dilakukan jika BPDPKS telah menerima hasil verifikasi PT Sucofindo dari Kemendag.

Ni Luh Anggela

27 Apr 2024 - 13.01
A-
A+
BPDPKS Terus Menunggu Hasil Verifikasi Kemendag soal Rafaksi Minyak Goreng

Minyak goreng di ritel modern. Bisnis/Fanny Kusumawardhani

Bisnis, JAKARTA – Pembayaran selisih harga jual atau rafaksi minyak goreng senilai Rp474 miliar masih belum bisa dicairkan dalam waktu dekat. Ini karena masih ada proses verifikasi yang harus diselesaikan.

Kepala Divisi Perusahaan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) Achmad Maulizal Sutawijaya mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu dokumen hasil verifikasi PT Sucofindo dari Kementerian Perdagangan (Kemendag).

“Belum ada surat hasil verifikasi yang diterbitkan Kemendag ke BPDPKS hingga saat ini,” kata Achmad kepada Bisnis, Jumat (26/4/2024).

Baca juga: Kerja Sama RI dengan China-Singapura Proyek Hilirisasi Rumput Laut

BPDPKS sebelumnya menyatakan siap dan berkomitmen untuk menyelesaikan utang rafaksi tersebut. Pihaknya bahkan telah mengalokasikan dana dan sudah tersedia di BPDPKS.

Untuk diketahui, proses pembayaran baru dapat dilakukan jika BPDPKS telah menerima hasil verifikasi PT Sucofindo dari Kemendag. Oleh karena itu, BPDPKS belum dapat membayar selisih harga jual kepada produsen minyak goreng.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Isy Karim sebelumnya mengakui bahwa hingga saat ini pihaknya belum menyerahkan hasil verifikasi PT Sucofindo ke BPDPKS. 

 

 

Pasalnya, Kemendag masih dalam proses menyelesaikan dokumen dan surat hasil verifikasi PT Sucofindo untuk pembayaran utang rafaksi.

“Belum diserahkan [dokumen verifikasi]. Ini lagi kita kerjakan sedang sirkuler,” kata Isy saat ditemui di Kantor Kemendag, Rabu (24/4/2024).

Isy memastikan, pihaknya akan berupaya secepatnya untuk merampungkan rafaksi minyak goreng ini sesuai dengan arahan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut B. Pandjaitan, dalam Rapat Koordinasi Pembayaran Rafaksi Minyak Goreng pada Maret 2024.

Baca juga: Rafaksi Minyak Goreng, BPDPKS Tunggu Dokumen Hasil Verifikasi Kemendag

Adapun utang rafaksi yang terverifikasi oleh PT Sucofindo sebesar Rp474,80 miliar atau 58,43% dari total nilai yang diajukan oleh 54 pelaku usaha sebesar Rp812,72 miliar. 

Perbedaan hasil verifikasi ini terjadi lantaran mayoritas pelaku usaha tidak melengkapi bukti penjualan sampai ke pengecer, biaya distribusi, dan ongkos angkut yang tidak dapat diyakini, dan penyaluran maupun rafaksi melebihi 31 Januari 2022.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Editor: Jaffry Prabu Prakoso

Anda harus login untuk mengomentari artikel ini

Total 0 Komentar

Kembali ke Atas
BIG MEDIA
Jalan K.H. Mas Mansyur No. 12AKaret Tengsin - Jakarta Pusat 10220
© Copyright 2024, Hak Cipta Dilindungi Undang - Undang.