BPOM Intensifkan Pengawasan Pangan Jelang Nataru, Ini Hasilnya

Kepala BPOM Penny K. Lukito mengatakan bahwa sebagai upaya memberi keamanan dan ketenangan bagi masyarakat dalam berbelanja pangan olahan secara online, tahun ini intensifikasi pengawasan diperluas pada sarana gudang e-commerce, di samping pelaksanaan cyber patrol.

Redaksi

24 Des 2021 - 19.21
A-
A+
BPOM Intensifkan Pengawasan Pangan Jelang Nataru, Ini Hasilnya

Ilustrasi: Petugas Balai POM Manokwari saat melakukan pemeriksaan dan memasang garis pengawasan bagi makanan kadaluarsa, Selasa (10/2/2020)./Antara-Ernes Kakisina

Bisnis, JAKARTA — Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melakukan intensifikasi pengawasan pangan di seluruh wilayah Indonesia guna melindungi masyarakat dari peredaran produk pangan yang tidak memenuhi ketentuan menjelang Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022,  .

Adapun, intensifikasi pengawasan pangan ini dilakukan secara serentak ke sarana peredaran daring (online) seperti gudang dagang-el (e-commerce) maupun sarana peredaran konvensional seperti importir, distributor, dan ritel melalui pengawasan mandiri maupun pengawasan terpadu dengan lintas sektor di daerah.

Kepala BPOM Penny K. Lukito mengatakan bahwa sebagai upaya memberi keamanan dan ketenangan bagi masyarakat dalam berbelanja pangan olahan secara online, tahun ini intensifikasi pengawasan diperluas pada sarana gudang e-commerce, di samping pelaksanaan cyber patrol.

Perluasan target sarana ini menyesuaikan pergeseran tren belanja masyarakat dari konvensional menjadi serba online, dengan target pengawasan pangan tanpa izin edar (TIE) atau ilegal, pangan kedaluwarsa, dan pangan rusak.

Kepala BPOM Penny K. Lukito .-Bisnis

Hasil intensifikasi pengawasan pangan olahan dari awal sampai minggu ketiga Desember 2021 meliputi pengawasan pada 1.975 sarana peredaran pangan olahan yaitu pada 49 importir, 406 distributor, 1.511 ritel, dan 9 gudang e-commerce.

Dari jumlah tersebut, sarana peredaran pangan yang tidak memenuhi ketentuan (TMK) sebanyak 631 (32 persen), yang terdiri atas 0,3 persen importir, 1,7 persen distributor, dan 30 persen ritel yang mencakup ritel modern dan tradisional.

Bila dibandingkan dengan tahun 2020, pada 2021 proporsi temuan sarana peredaran TMK mengalami penurunan dari 37,2 persen pada 2020 dan 32 persen pada 2021. Penurunan temuan TMK tersebut mengindikasikan adanya peningkatan kepatuhan dan pemahaman pelaku usaha di bidang distribusi atau peredaran pangan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pada periode ini juga ditemukan sebanyak 41.306 potong produk yang tidak memenuhi ketentuan dengan nilai keekonomian sebesar Rp867,43 juta. Temuan produk didominasi oleh pangan kedaluwarsa (53 persen), diikuti oleh temuan produk TIE (31,3 persen), serta produk rusak (15,7 persen).

Produk kedaluwarsa merupakan temuan tertinggi baik di importir, distributor maupun ritel. Lima temuan terbesar ditemukan di wilayah Ambon, Gorontalo, Pangkalpinang, Manokwari, dan Kab. Kepulauan Sangihe.

Sementara, produk TIE yang merupakan temuan di sarana peredaran konvensional maupun hasil pengawasan cyber patrol menurun sebesar 4,3 persen bila dibandingkan dengan 2020.

"Temuan terbanyak adalah pangan kedaluwarsa, sebagaimana tahun-tahun sebelumnya masih berada di wilayah timur Indonesia dan/atau lokasi terpencil. Tidak dapat dipungkiri, tantangan pengawasan pangan olahan di wilayah Indonesia yang sangat luas sangat dipengaruhi oleh kondisi geografis," jelas Penny dalam Konferensi Pers Hasil Intensifikasi Pengawasan Pangan Menjelang Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022, Jumat (24/12/2021).

Penny juga memastikan bahwa tidak ada perbedaan perlakuan antara peredaran konvensional dan sarana peredaran online.

Menurutnya, terhadap temuan produk TMK, telah dilakukan pengamanan setempat dan pemusnahan oleh pelaku usaha yang disaksikan oleh petugas pengawas dari BPOM. 

Adapun, terhadap sarana peredaran yang menjual produk TMK tersebut diberikan pembinaan. Namun, untuk sarana yang berulang melakukan pelanggaran maka dikenakan sanksi sesuai peraturan. 

“Untuk temuan hasil cyber patrol, BPOM telah berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika dan idEA selaku asosiasi marketplaces untuk segera dilakukan pemblokiran utasan [link] penjualan produk ITE," jelasnya.

Untuk melindungi kesehatan masyarakat, BPOM mengingatkan masyarakat untuk terus menerapkan protokol kesehatan dan menjadi konsumen yang cerdas dengan menerapkan CEK KLIK (Cek Kemasan, Cek Label, Cek Izin Edar, dan Cek Kedaluwarsa) setiap kali membeli atau mengosumsi produk pangan. (Ni Luh Anggela)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Editor: Zufrizal

Anda harus login untuk mengomentari artikel ini

Total 0 Komentar

Kembali ke Atas
BIG MEDIA
Jalan K.H. Mas Mansyur No. 12AKaret Tengsin - Jakarta Pusat 10220
© Copyright 2024, Hak Cipta Dilindungi Undang - Undang.