Bisnis, JAKARTA — Naiknya tingkat bunga penjaminan (TBP) oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) kian memperkuat sinyal bakal terjadinya penyesuaian suku bunga simpanan dan pinjaman di kalangan perbankan dalam waktu dekat. Nasabah perbankan pun perlu bersiap.
LPS memutuskan untuk menaikkan TBP simpanan rupiah untuk bank umum dan bank perkreditan rakyat (BPR) sebesar 25 basis points (bps), setelah setahun terakhir mempertahankannya masing-masing di level 3,50 persen dan 6,00 persen. Sementara itu, untuk simpanan valuta asing, TBP naik sebesar 50 bps.
Artinya, LPS memutuskan tingkat bunga penjaminan untuk bank umum rupiah menjadi 3,75 persen dan BPR 6,25 persen, sedangkan untuk valas menjadi 0,75 persen. Tingkat bunga penjaminan tersebut akan berlaku untuk periode 1 Oktober 2022 - 31 Januari 2023.
Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa, menjelaskan bahwa keputusan LPS ini merupakan respons atas kondisi di pasar yang memang telah menunjukkan adanya peningkatan suku bunga simpanan. Hal ini merupakan imbas dari naiknya suku bunga acuan Bank Indonesia sejak Agustus 2022.