Bunga Pinjaman Pinjol Turun 50 Persen

Bunga pinjaman yang dibebankan oleh platform pemberi pemberi pinjaman online atau pinjol turun sebesar 50 persen. Simak penjelasannya.

Denis Riantiza Meilanova

22 Okt 2021 - 19.35
A-
A+
Bunga Pinjaman Pinjol Turun 50 Persen

Bunga pinjaman yang dibebankan oleh platform pemberi pemberi pinjaman online atau pinjol turun sebesar 50 persen. (Bisnis/Eusebio Chrysnamurti)

Bisnis, JAKARTA— Bunga pinjaman yang dibebankan oleh platform pemberi pinjaman online atau pinjol kepada para peminjam dana bakal turun 50 persen.

Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) sepakat menurunkan sementara batas atas tingkat biaya pinjaman fintech lending hingga 50 persen. Biaya pinjaman akan diturunkan dari maksimal 0,8 persen per hari menjadi 0,4 persen per hari.

Ketua Umum AFPI Adrian Gunadi mengatakan bahwa keputusan ini diambil sebagai salah satu upaya asosiasi untuk turut memberantas penyedia jasa pinjol ilegal.

"Ini sebagai salah satu upaya pinjaman atau fintech lending ini bisa terjangkau dengan skala ekonomis yang lebih murah, sehingga masyarakat bisa benar-benar membedakan antara yang ilegal dengan yang resmi," ujar Adrian dalam media gathering virtual, Jumat (22/10/2021).
/>
Sekretaris Jenderal AFPI Sunu Widyatmoko menambahkan penurunan biaya pinjaman ini hanya berlaku sementara selama sebulan bulan dan dikaji lagi nantinya. Hal ini mempertimbangkan efek dari penurunan biaya pinjaman akan cukup signifikan terhadap pelaku industri.

Penurunan bunga pinjaman juga menyasar pada peminjam dana yang memiliki risiko rendah. Dia menyebut pencairan dana juga tak akan besar karena industri perlu menimbang risiko dan imbal hasil yang ditanggung pemberi pinjaman.

"Pencapaian jumlah yang dapat diberikan pinjaman mungkin tidak sebesar sebelumnya karena upaya menyeimbangkan antara risiko dan return harus ditanggung oleh pemberi pinjaman," kata Sunu.

Menurutnya, keputusan untuk menurunkan biaya pinjaman merupakan keputusan yang berat bagi pelaku industri karena pelaku industri harus melakukan penyesuaian produk dan manajemen risikonya.

Sejalan dengan upaya penurunan biaya pinjaman ini, AFPI juga berharap industri pendukung fintech lending juga dapat memberikan keringanan dari sisi biaya layanan transaksi.

Selain itu, AFPI berharap dalam 1 bulan ke depan ini, para penegak hukum dapat memproses dan memberikan efek jera kepada seluruh pelaku fintech lending ilegal beserta sektor pendukung yang melalakukan kerja sama. Platform pinjol ilegal diharapkan dapat diberantas secara tuntas dalam sebulan ke depan.

Adapun, terkait waktu pengimplementasian tingkat biaya pinjaman maksimal 0,4 persen per hari kepada anggota AFPI belum ditentukan.

"Keputusan baru hari ini. Tentu saja akan perlu waktu efektif berlakunya karena sebagai platform elektronik akan butuh perubahan dari sisi teknis secara digital dan teknis informasinya, serta SOP. Kami akan beri waktu ke anggota kami," tutur Sunu. 

Adapun, kebijakan tersebut merespons imbauan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso. Kala itu, dia mengimbau agar penyedia jasa pinjol legal untuk menawarkan suku bunga yang murah untuk mengamankan basis peminjam dana. Dengan demikian, diharapkan para peminjam dana tak akan tertarik dengan pinjaman yang ditawarkan platform pinjol ilegal.

"Kami imbau kepada pinjol legal yang sudah berizin tolong suku bunganya harus murah sehingga bisa membantu masyarakat dalam memenuhi kebutuhan," ujar Wimboh dalam konferensi pers usai menghadiri rapat mengenai pinjol ilegal yang dipimpin oleh Menkopolhukam Mahfud MD, Selasa (19/10/2021).

Ketua Klaster Multiguna AFPI Rina Apriana mengatakan sebagai dampak penurunan bunga pinjaman, realisasi penyaluran pinjaman bisa terkoreksi.

"Ini keputusan baru. Rencana Rp100-Rp125 triliun itu mungkin akan terkoreksi dengan kondisi ini," katanya.

Sebagai kontribusi untuk memberantas penyedia jasa pinjaman online (pinjol) ilegal, AFPI sepakat untuk menurunkan sementara tingkat biaya pinjaman dari maksimal 0,8 persen per hari menjadi 0,4 persen per hari.

AFPI mencatat akumulasi penyaluran pinjaman fintech lending sejak industri berdiri hingga Agustus 2021 telah mencapai Rp249 triliun, dengan pengguna transaksi pemberi pinjaman mencapai 193 juta dan pengguna transaksi peminjam dana mencapai 479 juta.  

Sementara itu, berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), penyaluran pinjaman  yang diterima peminjam dana periode Januari—Agustus 2021 telah mencapai Rp101,51 triliun. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Editor: Duwi Setiya Ariyant*

Anda harus login untuk mengomentari artikel ini

Total 0 Komentar

Kembali ke Atas
BIG MEDIA
Jalan K.H. Mas Mansyur No. 12AKaret Tengsin - Jakarta Pusat 10220
© Copyright 2024, Hak Cipta Dilindungi Undang - Undang.