Bus Listrik Mengejar TKDN

Bus listrik yang mencapai TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri) minimum 40 persen bisa menikmati besaran PPN DTP sebesar 10 persen sehingga konsumen menanggung tarif PPN hanya 1 persen.

Fatkhul Maskur

3 Apr 2023 - 18.57
A-
A+
Bus Listrik Mengejar TKDN

Armada bus listrik Transjakarta. - Foto Bisnis.com

Bisnis, JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah menerbitkan aturan teknis insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap produk mobil listrik dan bus listrik berbasis baterai. Hanya sedikit yang telah memenuhi syarat.

Aturan teknis itu berupa Permenkeu No.38/2023 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan KBLBB Roda Empat Tertentu dan KBLBB Bus Listrik Tertentu yang Ditanggung Pemerintah. Beleid ini telah diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 28 Maret, dan mulai berlaku per 1 April.

Mengacu pada beleid itu, insentif bagi bus listrik terbagi dua skema besaran berbeda. Pertama, untuk bus listrik yang mencapai TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri) minimum 40 persen bisa menikmati besaran PPN DTP sebesar 10 persen sehingga konsumen menanggung tarif PPN hanya 1 persen.

Kedua, untuk bus listrik yang memenuhi TKDN sebesar 20 persen hingga kurang dari 40 persen akan mendapatkan PPN DTP sebanyak 5 persen. Dengan demikian, tarif PPN yang dibayarkan konsumen sebesar 6 persen.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Editor: Fatkhul Maskur
company-logo

Lanjutkan Membaca

Bus Listrik Mengejar TKDN

Dengan paket langganan dibawah ini :

Tidak memerlukan komitmen. Batalkan kapan saja.

Penawaran terbatas. Ini adalah penawaran untuk Langganan Akses Digital Dasar. Metode pembayaran Anda secara otomatis akan ditagih di muka setiap empat minggu. Anda akan dikenai tarif penawaran perkenalan setiap empat minggu untuk periode perkenalan selama satu tahun, dan setelah itu akan dikenakan tarif standar setiap empat minggu hingga Anda membatalkan. Semua langganan diperpanjang secara otomatis. Anda bisa membatalkannya kapan saja. Pembatalan mulai berlaku pada awal siklus penagihan Anda berikutnya. Langganan Akses Digital Dasar tidak termasuk edisi. Pembatasan dan pajak lain mungkin berlaku. Penawaran dan harga dapat berubah tanpa pemberitahuan.

Copyright © Bisnis Indonesia Butuh Bantuan ?FAQ
Kembali ke Atas
BIG MEDIA
Jalan K.H. Mas Mansyur No. 12AKaret Tengsin - Jakarta Pusat 10220
© Copyright 2024, Hak Cipta Dilindungi Undang - Undang.