Bisnis, JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah menerbitkan aturan teknis insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap produk mobil listrik dan bus listrik berbasis baterai. Hanya sedikit yang telah memenuhi syarat.
Aturan teknis itu berupa Permenkeu No.38/2023 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan KBLBB Roda Empat Tertentu dan KBLBB Bus Listrik Tertentu yang Ditanggung Pemerintah. Beleid ini telah diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 28 Maret, dan mulai berlaku per 1 April.
Mengacu pada beleid itu, insentif bagi bus listrik terbagi dua skema besaran berbeda. Pertama, untuk bus listrik yang mencapai TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri) minimum 40 persen bisa menikmati besaran PPN DTP sebesar 10 persen sehingga konsumen menanggung tarif PPN hanya 1 persen.
Kedua, untuk bus listrik yang memenuhi TKDN sebesar 20 persen hingga kurang dari 40 persen akan mendapatkan PPN DTP sebanyak 5 persen. Dengan demikian, tarif PPN yang dibayarkan konsumen sebesar 6 persen.