Calon Emiten Harus Bebas Kasus Hukum Sebelum Listing

Bila terdapat calon emiten yang berada di pipeline pencatatan terkena permasalahan hukum, BEI akan melakukan peninjauan ulang terhadap bisnis calon emiten tersebut.

Pandu Gumilar

15 Nov 2021 - 17.17
A-
A+
Calon Emiten Harus Bebas Kasus Hukum Sebelum Listing

Ilustrasi investor yang memantau candlestick pergerakan saham di pasar modal/Freepik.com

Bisnis, JAKARTA – Bursa Efek Indonesia akan memberikan peninjauan ulang bagi perusahaan yang bermaksud menjadi perusahaan publik untuk memastikan tidak ada ganjalan kasus hukum sebelum listing yang berpotensi merugikan investor publik.

Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna mengatakan bila terdapat calon emiten yang berada di pipeline pencatatan terkena permasalahan hukum, operator pasar modal itu akan melakukan peninjauan ulang terhadap bisnis calon emiten tersebut.

“Dalam hal calon perusahaan tercatat mengalami permasalahan hukum, maka BEI dapat melakukan permintaan penjelasan terlebih dahulu termasuk meminta penjelasan mengenai dampak yang ditimbulkan, upaya penyelesaian yang dilakukan perusahaan dan informasi relevan lainnya,” katanya dikutip Senin (15/11).

Nyoman menambahkan bursa juga dapat meminta penjelasan kepada konsultan hukum termasuk meminta pendapat dari sisi hukum terhadap sangkutan hukum yang membelit calon emiten. Dia tegas menyatakan operator akan berupaya memberikan perlindungan kepada investor.

Maka BEI dapat meminta calon emiten agar mengungkapkan dalam prospektus mengenai informasi penting maupun informasi material yang dapat mempengaruhi kelangsungan usaha perusahaan ataupun keputusan investor.

“Bursa akan melakukan penilaian berdasarkan materialitas atas dampak kasus tersebut terhadap going concern perusahaan,” imbuhnya.

Menurutnya, bila dalam hal permasalahan hukum dapat menimbulkan dampak yang dapat mengganggu operasional atau kelangsungan usaha perusahaan, BEI dapat meminta calon emiten untuk menunda IPO dan menyelesaikan hal tersebut.

Masih segar dalam ingatan terkait kasus Nara Hotel yang pencatatannya tertunda akibat permasalahan selama masa penawaran umum. Sebelumnya, PT Nara Hotel Internasional merencanakan pencatatan saham di Bursa Efek Indonesia pada 7 Februari 2020.

Akan tetapi, OJK menemukan adanya perbedaan antara dokumen informasi tambahan yang disampaikan kepada OJK dengan dokumen informasi tambahan yang diumumkan kepada publik mengenai pengungkapan porsi penjatahan saham.

Akibatnya pencatatan Nara Hotel dibatalkan karena pasar menjadi tidak kondusif.

Di sisi lain, kini calon emiten GoTo tengah tersangkut permasalahan hukum. Pasalnya, PT Terbit Financial Technology (PT TFT) menggugat merek GoTo yang sama dengan mereka.

Tim Kuasa Hukum PT Aplikasi Anak Bangsa dan PT Tokopedia, di bawah naungan Juniver Girsang & Partner menuding gugatan yang dilayangkan PT TFT sangat tidak beralasan. Pasalnya, Terbit Financial tidak aktif menggunakan dan memanfaatkan merek GOTO.

Namun PT TFT dengan sengaja menggunakan hak atas merek GOTO di kelas barang/jasa Nomor 42 guna menghambat gerak maju dan punya iktikad buruk hendak mematikan langkah usaha GoTo. Hal ini mereka lakukan dengan mengklaim sebagai satu-satunya pihak yang berhak menggunakan merek GOTO.

“Ekstremnya tanpa alas hak, PT TFT juga melarang klien kami menggunakan merek Goto atau GoTo Financial untuk alasan dan keperluan apapun juga,” ujar Juniver Girsang dalam keterangan resminya, Rabu (10/11).

Adapun Terbit Financial Technology telah mendaftarkan gugatannya ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada Selasa (2/11). Gugatan tersebut dilayangkan kepada PT Aplikasi Anak Bangsa dan PT Tokopedia.

Terbit Financial Technology pun menyatakan merek GOTO yang mereka miliki telah terdaftar dengan Nomor: IDM000858218 pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM RI.

Meski demikian, Grup GoTo mengumumkan penutupan pertama penggalangan dana pra-IPO yang mencapai lebih dari Rp18,56 triliun (US$1,3 miliar).

Dana tersebut dihimpun dari sejumlah investor di antaranya Abu Dhabi Investment Authority (ADIA), Avanda Investment Management, Fidelity International, Google, Permodalan Nasional Berhad (PNB), Primavera Capital Group, SeaTown Master Fund, Temasek, Tencent, dan Ward Ferry.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Editor: Emanuel Berkah Caesario

Anda harus login untuk mengomentari artikel ini

Total 0 Komentar

Kembali ke Atas
BIG MEDIA
Jalan K.H. Mas Mansyur No. 12AKaret Tengsin - Jakarta Pusat 10220
© Copyright 2024, Hak Cipta Dilindungi Undang - Undang.