Calon Produsen Baterai EV, Indonesia Jangan Kehilangan Momentum!

Indonesia memiliki seluruh tipe baterai yang dibutuhkan dunia mulai dari baterai litium NCA (Nickel Cobalt Aluminum Oxide), litium NMC (Nickel Manganese Cobalt Oxide) maupun Lithium Iron Phosphate. 

Rayful Mudassir

15 Sep 2021 - 18.55
A-
A+
Calon Produsen Baterai EV, Indonesia Jangan Kehilangan Momentum!

Perakitan baterai untuk mobil listrik/ Bloomberg

Bisnis, JAKARTA — Pengembangan kendaraan listrik dan ekosistemnya secara global menguntungkan Indonesia sebagai salah satu negara yang memiliki sumber bahan baku alam yang dibutuhkan untuk mendukung bisnis tersebut. 

Bahkan, Indonesia disebut-sebut dapat menjadi pemain utama industri baterai kendaraan listrik (electric vehicle/EV) di dunia seiring dengan melimpahnya bahan baku di dalam negeri. 

CEO PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) Alexander Barus mengatakan bahwa Indonesia memiliki seluruh komponen baterai untuk kebutuhan kendaraan listrik mulai dari katoda, anoda maupun litium.

“Mudah-mudahan kita juga tidak [hanya] mengekspor katoda, tapi kita produksi EV komplet. Kita pack di Indonesia katoda, anoda, dan litiumnya sehingga kita betul-betul produsen yang komplet bukan saja bagian dari baterai EV ini,” katanya saat webinar Minerba for Energy, Selasa (15/9/2021) malam. 

Indonesia, kata Alex, juga memiliki seluruh tipe baterai yang dibutuhkan dunia mulai dari baterai litium NCA (Nickel Cobalt Aluminum Oxide), lithium NMC (Nickel Manganese Cobalt Oxide) maupun Lithium Iron Phosphate. 

Dia mengatakan bahwa langkah itu dapat dimulai dengan pengembangan sumber daya manusia andal agar mampu bermain pada energi bersih termasuk mobil listrik maupun baterai penggerak. 

“Jadi, kita bisa menjadi main player of EV battery di Indonesia,” terangnya.

Direktur Hubungan Kelembagaan MIND ID Dany Amrul Ichdan memproyeksikan kebutuhan baterai di Indonesia bahkan mencapai 29 gigawatt hour pada 2035 seiring dengan meningkatnya penggunaan energi berbasis baterai pada masa depan.

“Kalau skenario base case-nya, memang ini passenger cars memang paling besar pada 2035,” katanya. 

Holding industri perusahaan pertambangan pelat merah itu memperkirakan pertumbuhan industri baterai mengalami peningkatan signifikan pada tahun-tahun mendatang. Kebutuhan baterai diperkirakan mulai menyentuh 2,4 Gwh pada 2025. 

Kemudian permintaan terus meningkat pada 2030 menjadi 11,9 Gwh. Lima tahun berselang atau pada 2035, permintaan baterai di Tanah Air diproyeksikan melonjak hingga 29,3 Gwh. 

Dari proyeksi tersebut, kendaraan penumpang akan mendominasi permintaan untuk baterai yakni 19,0 Gwh disusul untuk kebutuhan electric motorcycle 5,3 Gwh serta untuk kebutuhan energy storage system 1,8 Gwh. 

“Indonesia juga diekspektasikan menjadi top two supplier untuk EV di Asia Tenggara dengan market share 25 persen,” terangnya. 

RELAKSASI KEBIJAKAN

Pada bagian lain, ujar Dany, pengusaha tambang meminta relaksasi sejumlah kebijakan dari pemerintah untuk mendukung pengembangan ekosistem baterai.

Menurutnya, kebijakan yang mendukung pengembangan baterai dalam negeri melibatkan instansi seperti Kementerian Keuangan, Kemenperin, Kementerian ESDM serta Kementerian LHK. 

“Kita butuh sekali dukungan kebijakan agar ekosistem baterai ini bisa sukses.”

Perusahaan tambang meminta agar Kemenkeu menerbitkan kebijakan penambahan jangka waktu pembebasan bea masuk impor bahan baku precursor, katoda, battery cell/pack, dan battery recycling

Kemudian, penambahan jangka waktu dan lingkup industri yang diberikan fasilitas tax holiday, pembebasan PPN impor untuk precursor, katoda, battery cell/pack. 

Dany juga meminta kebijakan pemerintah dalam pembuatan pos tarif khusus untuk precursor, katoda,dan battery cell/pack agar dikenakan tarif Most Favorable Nations (MFN) tinggi serta bea masuk preferensi. 

“Dukungan ini sebenarnya jangka pendek saja sih, ketika sudah mandiri kita bisa produksi, ini enggak akan diperlukan lagi pembebasan bea masuk,” ujarnya.

Dia juga meminta agar Ditjen Minerba Kementerian ESDM memberi diskon royalti untuk bijih nikel limonit untuk bahan baku baterai EV dan diskon harga patokan mineral (HPM) bijih limonit. 

BUMN juga diharapkan agar tetap dapat mengalihkan sebagian wilayah izin usaha pertambangan/izin usaha pertambangan khusus (IUP/IUPK) kepada anak usaha yang mayoritas sahamnya milik BUMN. Badan usaha stasiun pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU) sebagai pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik (IUPTL) diharapkan dapat bekerja sama dengan pemegang izin usaha jasa penunjang tenaga listrik (IUJPTL). 

Selanjutnya, penetapan batas atas tarif tenaga listrik diharapkan dapat meningkatkan lagi kelayakan ekonomi bagi pemegang IUPTL/IUJPTL. MIND ID juga meminta agar Kementerian LHK memberi kemudahan perizinan sisa hasil pengolahan nikel untuk bahan baku baterai kendaraan listrik. 

Sementara itu, pemerintah telah mengakomodir sejumlah permintaan perusahaan tambang terkait ekosistem baterai. 

Tiga kebijakan yang dilahirkan pemerintah yakni formulasi tingkat komponen dalam negeri (TKDN) untuk baterai kendaraan lsitrik dan komponen pembentuknya, pemberian tarif tenaga listrik untuk SPKLU sesuai dengan tarif untuk penjualan curah serta kewajiban menyediakan tanpa wajib memiliki baterai bagi pelaku usaha baterai kendaraan listrik. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Editor: Zufrizal

Anda harus login untuk mengomentari artikel ini

Total 0 Komentar

Kembali ke Atas
BIG MEDIA
Jalan K.H. Mas Mansyur No. 12AKaret Tengsin - Jakarta Pusat 10220
© Copyright 2024, Hak Cipta Dilindungi Undang - Undang.