Cara Beli LPG Subsidi 3 Kg, Wajib Pakai KTP Mulai 1 Maret 2023

Pengguna LPG subsidi 3 Kg yang telah terdata dapat melakukan transaksi pembelian isi ulang LPG tertentu di sub penyalur LPG 3 Kg dengan menggunakan dan membawa kartu tanda penduduk yang telah terdata.

Ibeth Nurbaiti

5 Mar 2023 - 07.01
A-
A+
Cara Beli LPG Subsidi 3 Kg, Wajib Pakai KTP Mulai 1 Maret 2023

Buruh pelabuhan memindahkan tabung gas LPG 3 kilogram untuk dikirim ke pulau-pulau disekitar Makassar di Pelabuhan Paotere, Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat (29/7/2022). Pemerintah akhirnya mengubah skema penyaluran liquefied petroleum gas (LPG) bersubsidi ukuran 3 kg dari mekanisme terbuka. Bisnis/Paulus Tandi Bone

Bisnis, JAKARTA — Pemerintah resmi menerapkan mekanisme tertutup untuk penyaluran liquefied petroleum gas (LPG) ukuran 3 Kg, dengan menunjukkan kartu identitas ketika hendak membeli komoditas bersubsidi tersebut.

Melalui Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 37.K/MG.01/MEM.M/2023 tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran yang ditetapkan pada 27 Februari 2023, pemerintah menetapkan petunjuk teknis pendistribusian LPG subsidi 3 Kg.

Baca juga: Fakta di Balik Pro Kontra Wacana Pembatasan Gas Elpiji 3 Kg

Pendistribusian isi ulang LPG 3 Kg tersebut diperuntukkan bagi pengguna yang terdiri atas konsumen kelompok rumah tangga, usaha mikro, nelayan sasaran, dan petani sasaran.

Berdasarkan beleid anyar tersebut, pendistribusian isi ulang LPG 3 Kg akan dilakukan dalam dua tahap, yakni tahap pertama, proses pendataan pengguna LPG tertentu oleh badan usaha penerima penugasan penyediaan dan pendistribusian LPG tertentu ke dalam sistem berbasis web dan/atau aplikasi yang dibuat badan usaha penerima penugasan penyediaan dan pendistribusian LPG tertentu. 

Baca juga: Proyek 'Mangkrak' DME Bukit Asam (PTBA) Belum Berdetak

Pendataan tersebut akan menjadi dasar bahwa untuk pembelian LPG 3 Kg hanya dapat dilakukan oleh pengguna LPG tertentu yang telah terdata dalam sistem berbasis web dan/atau aplikasi dengan data by name by address.

Kemudian tahap kedua, akan dilakukan pemadanan data pengguna LPG tertentu yang telah terdata dalam sistem berbasis web dan/atau aplikasi yang dibuat badan usaha penerima penugasan penyediaan dan pendistribusian LPG tertentu dengan data by name by address dengan peringkat kesejahteraan dari kementerian/lembaga terkait. 


Pensasaran pengguna LPG tertentu dengan ketentuan bahwa hanya pengguna LPG tertentu yang telah terdata dan tercantum dalam data by name by address dengan peringkat kesejahteraan dari kementerian/lembaga terkait yang dapat membeli LPG 3 Kg.

Selain itu, pengguna LPG tertentu yang telah terdata dan tercantum dalam data by name by address dapat membeli LPG tertentu dengan pembatasan volume pembelian LPG tertentu per bulan per pengguna LPG tertentu.

Baca juga: Kebakaran Terminal BBM Plumpang dan Catatan Kelam HSSE Pertamina

Adapun, pendistribusian isi ulang LPG tertentu untuk tahap I dilaksanakan secara bertahap mulai 1 Maret 2023. Sementara itu, tahap II akan dilaksanakan setelah Peraturan Presiden yang mengatur mengenai pensasaran pengguna LPG tertentu mulai berlaku.

Dalam lampiran Kepmen ESDM No. 37.K/MG.01/MEM.M/2023 dijelaskan bahwa satu nama dalam NIK atau KK untuk setiap pengguna LPG tertentu dapat menjadi kategori rumah tangga, usaha mikro, nelayan sasaran, dan petani sasaran.

Nantinya, pengguna LPG tertentu yang telah terdata dapat melakukan transaksi pembelian isi ulang LPG tertentu di sub penyalur LPG 3 Kg dengan menggunakan dan membawa kartu tanda penduduk yang telah terdata.

Baca juga: Maju Mundur 'Suntik Mati' PLTU Batu Bara

Kemudian, badan usaha penugasan akan melakukan pencocokan data pengguna LPG tertentu dengan data by name by addrees. Untuk rumah tangga menggunakan data kependudukan yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan, sedangkan nelayan sasaran menggunakan data pendistribusian paket perdana LPG untuk kapal penangkap ikan yang telah diberikan oleh pemerintah.


Sementara itu, untuk petani sasaran menggunakan data pendistribusian paket perdana LPG untuk mesin pompa air yang telah diberikan oleh pemerintah.

Dalam melakukan transaksi penjualan isi ulang LPG 3 Kg, sub penyalur LPG tertentu melakukan input nomor induk kependudukan (NIK) pada sistem berbasis web dan/atau aplikasi serta melakukan pencocokan kesesuaian data pada sistem dengan data pada kartu tanda penduduk yang dibawa oleh pengguna LPG tertentu.

Baca juga: Daya Lemah Ungkit Lifting Migas, Target 1 Juta Barel Hanya Mimpi

Sementara itu, terkait dengan pembatasan volume pembelian per kelompok pengguna LPG tertentu pada tahap II dilakukan dengan cara mengunci alokasi per nomor kartu keluarga (KK) pengguna LPG tertentu untuk pembatasan volume pembelian kelompok rumah tangga dan usaha mikro; dan mengunci alokasi per Nomor Induk Kependudukan (NIK) pengguna LPG tertentu untuk pembatasan volume pembelian kelompok petani sasaran dan nelayan sasaran.

PT Pertamina Patra Niaga sebelumnya telah melakukan uji coba pencocokan data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang digelar di sejumlah wilayah, meliputi Tangerang, Semarang, Batam, Mataram, dan lainnya.


Dari hasil uji coba yang digelar di lima kabupaten/kota tersebut, Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Irto Ginting mengungkapkan bahwa sebanyak 95 persen masyarakat membeli LPG 3 Kg sebanyak 1—4 kali dalam sebulan.

Sebagaimana diketahui, selisih harga yang lebar antara LPG 3 kg dengan LPG nonsubsidi menyebabkan terjadinya peralihan konsumsi yang cukup signifikan sejak 2010 lalu. Kementerian Keuangan memproyeksikan konsumsi masyarakat untuk LPG 3 kg itu mencapai 7,82 juta ton, sedangkan konsumsi LPG nonsubsidi hanya 0,58 juta ton.

Baca juga: Fakta Wacana Rice Cooker Gratis, Bisa Menghemat Konsumsi LPG?

Itu sebabnya, perlu adanya kebijakan yang mengarahkan agar barang bersubsidi lebih tertuju kepada masyarakat miskin dan rentan. Selain peruntukan awalnya memang demikian, penyaluran barang bersubsidi yang lebih tepat sasaran akan meringankan beban APBN.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Editor: Ibeth Nurbaiti

Anda harus login untuk mengomentari artikel ini

Total 0 Komentar

Kembali ke Atas
BIG MEDIA
Jalan K.H. Mas Mansyur No. 12AKaret Tengsin - Jakarta Pusat 10220
© Copyright 2024, Hak Cipta Dilindungi Undang - Undang.