Free

Cara Mengikuti Lelang Kemenkeu yang Semakin Mudah

Siapa saja yang telah memiliki kartu tanda penduduk (KTP), nomor pokok wajib pajak (NPWP), dan nomor rekening tabungan dapat mengikuti lelang di mana saja dan kapan saja.

Jaffry Prabu Prakoso

15 Mei 2024 - 15.15
A-
A+
Cara Mengikuti Lelang Kemenkeu yang Semakin Mudah

Salah satu motor Royal Enfield yang dilelang Kemenkeu. /lelang.go.id

Bisnis, JAKARTA – Mengikuti lelang di Kementerian Keuangan saat ini semakin mudah. Instansi mengembangkan aplikasi demi menarik minat semua kalangan ikut berpartisipasi.

Mengutip djkn.kemenkeu.go.id Peraturan Menteri Keuangan nomor 213/PMK.06/2020 menerangkan bahwa lelang merupakan penjualan barang yang terbuka untuk umum dengan penawaran harga secara tertulis dan/atau lisan yang semakin meningkat atau menurun untuk mencapai harga tertinggi, yang didahului dengan pengumuman lelang.

Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Kekayan Negara (DJKN) telah mengembangkan aplikasi lelang yaitu melalui portal lelang.go.id. Ini diharapkan dapat mempermudah penjual dan peserta lelang karena lelang tidak perlu dilakukan dengan tatap muka. 

Siapa saja yang telah memiliki kartu tanda penduduk (KTP), nomor pokok wajib pajak (NPWP), dan nomor rekening tabungan dapat mengikuti lelang di mana saja dan kapan saja. Selain itu, lelang.go.id pastinya lebih mudah, aman dan terpercaya.

Lelang.go.id menjangkau seluruh kota di Indonesia. Artinya, pelaksanaan lelang dilakukan di berbagai wilayah di Indonesia melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Lelang DJKN ini bisa diikuti perorangan maupun badan hukum selama memenuhi persyaratan.

Baca juga: Penerimaan Cukai Merosot, Dipicu Penurunan Produksi Rokok?

Lalu, bagaimana cara mengikuti lelang di lelang.go.id? berikut adalah rinciannya masih dikutip dari djkn.kemenkeu.go.id

1.    Registrasi/Pendaftaran

Sebelum mengikuti lelang calon peserta lelang harus melakukan registrasi terlebih dahulu. Namun bagi peserta lelang yang sudah mempunyai akun dapat langsung masuk ke aplikasi lelang Indonesia atau situs lelang.go.id.

Untuk mendaftar, siapkan terlebih dahulu KTP, NPWP, email, nomor handphone dan nomor rekening. Selanjutnya ikuti langkah-langkah berikut :

-          Klik menu Daftar di laman utama

-          Isi formulir pendaftaran pengguna baru yaitu terdiri dari nama lengkap sesuai KTP, alamat email, nomor handphone, dan password

-          Klik tombol Daftarkan Akun Saya

-          Email aktivasi yang berisi tautan aktivasi akun akan dikirim ke email yang didaftarkan sebelumnya

-          Buka email dan klik tautan “Aktifkan Akun Saya”

-          Pendaftaran berhasil

Selanjutnya untuk mengikuti lelang, calon peserta harus melengkapi persyaratan. Semuanya adalah mengisi data KTP, NPWP, dan rekening bank guna kepentingan pengembalian uang jaminan apabila tidak berhasil memenangkan lelang di menu Persyaratan Lelang. Selanjutnya isi data pada formulir yang tersedia dan pastikan data diri yang diisikan adalah valid. 

Proses pemeriksaan persyaratan lelang akan dilakukan oleh pejabat lelang di KPKNL yang telah dipilih saat mengisikan data persyaratan lelang dan hasil verifikasi akan dikirimkan ke alamat email yang telah didaftarkan. 

Apabila seluruh persyaratan telah lengkap, maka Anda sudah dapat mengikuti lelang secara online diseluruh KPKNL di Indonesia.

2.    Pilih Objek Lelang

Setelah memiliki akun lelang, Anda dapat mengikuti lelang secara online di seluruh Indonesia. Masuk ke akun lelang dan pilih objek lelang atau lot lelang yang ingin diikuti. Setelah memilih objek lelang, klik ikut lelang. Selanjutnya pilih Data KTP, Data NPWP, dan Rekening Pengembalian dan checklist status keikutsertaan.

Baca juga: Mengalap Investor China di Proyek Nasional

3.    Menyetor uang jaminan lelang

Untuk mengikuti lelang atas objek barang yang diinginkan, Anda harus menyetorkan sejumlah uang jaminan sesuai dengan yang telah ditentukan melalui virtual account yang telah didapatkan. Pembayaran uang jaminan lelang dapat dilakukan melalui ATM, teller, internet banking, atau sms banking. Selanjutnya setoran uang jaminan lelang akan divalidasi oleh penyelenggara lelang.

4.    Melakukan penawaran lelang

Dalam melakukan penawaran lelang, penawaran yang diberikan harus lebih tinggi dari nilai limit yang ditentukan. Anda bisa mengajukan penawaran berkali-kali hingga batas akhir penawaran lelang ditutup dengan penawaran selanjutnya lebih tinggi dari tawaran sebelumnya.

5.    Membayar pelunasan lelang

Jika berhasil memenangkan lelang, maka Anda harus melakukan pelunasan lelang dalam jangka waktu maksimal lima hari kerja dengan nominal yang sesuai dengan yang tercantum dalam aplikasi lelang. Pembayaran pelunasan juga ditujukan pada virtual account peserta lelang seperti saat menyetorkan uang jaminan lelang.

Bagaimana dengan peserta yang tidak berhasil memenangkan lelang? uang jaminan lelang yang telah disetorkan akan dikembalikan. 

Pengembalian uang jaminan lelang tidak ada potongan sama sekali, kecuali biaya transfer untuk rekening bank yang berbeda dengan bank penyelenggara lelang dengan batas waktu 1 hari kerja setelah pelaksanaan lelang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Editor: Asteria Desi Kartikasari

Anda harus login untuk mengomentari artikel ini

Total 0 Komentar

Kembali ke Atas
BIG MEDIA
Jalan K.H. Mas Mansyur No. 12AKaret Tengsin - Jakarta Pusat 10220
© Copyright 2024, Hak Cipta Dilindungi Undang - Undang.