Bisnis, JAKARTA – Pemerintah terus berupaya mengembalikan dana yang sempat disalurkan melalui Bantuan Likuiditas Bank Indonesia. Para penerima dana BLBI ditagih untuk mengembalikan uang yang sempat digelontorkan pemerintah tersebut. Di antara pihak yang ditagih untuk mengembalikan dana BLBI itu adalah pengurus PT Putra Surya Perkasa Intiutama. Di dalamnya termasuk nama Trijono Gondokusumo.
Sementara itu, berdasar daftar obligor penunggak BLBI, dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2021, pemerintah mencatat kewajiban penyelesaian kewajiban pemegang saham (PKPS) sebanyak 22 obligor BLBI. Para obigor dimaksud di antaranya:
-Setiawan Hardjono, Hendrawan Hardjono (Bank Aspac) Rp3,57 triliun
-Hindarto Tantular/Anton Tantular (Bank Central Dagang) Rp1,47 triliun