Cara Tepat Memilih Asuransi Pendidikan Anak

Berdasarkan fakta di lapangan, biaya pendidikan telah mengalami kenaikan setiap tahunnya. Untuk angka inflasi untuk biaya pendidikan di Indonesia sekitar 10 persen—15 persen.

Jaffry Prabu Prakoso

7 Nov 2022 - 17.05
A-
A+
Cara Tepat Memilih Asuransi Pendidikan Anak

Karyawan beraktivitas di dekat logo-logo perusahaan asuransi di kantor Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) di Jakarta, Rabu (5/12/021). /Bisnis-Suselo Jati

JAKARTA – Asuransi pendidikan sudah sangat lazim sekarang. Ini karena seiring zaman yang semakin modern dan tuntutan kurikulum, biaya pendidikan bukanlah sesuatu yang murah. Asuransi ini dipakai untuk menunjang biaya pendidikan anak.

Berdasarkan fakta di lapangan, biaya pendidikan telah mengalami kenaikan setiap tahunnya. Untuk angka inflasi untuk biaya pendidikan di Indonesia sekitar 10 persen—15 persen.

Selain biaya yang terus mengalami kenaikan, biaya pendidikan juga dibutuhkan dalam rentang waktu yang panjang.

Mulai dari jenjang Sekolah Dasar (SD) selama 6 tahun, Sekolah Menengah Pertama (SMP) selama 3 tahun, Sekolah Menengah Atas (SMA) selama  3 tahun, dan Perguruan Tinggi (PT) sekitar 4 tahun.



Karyawan beraktivitas di dekat logo-logo asuransi jiwa di kantor Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), Jakarta, Kamis (23/12/2021). Bisnis/Fanny Kusumawardhani 



Oleh karena itu, menyiapkan biaya pendidikan perlu dilakukan agar tidak serba dadakan dan merepotkan saat situasi keuangan sedang tidak baik. Berikut adalah tip memilih asuransi pendidikan dengan tepat dikutip dari ajaib.co.id

 

1. Menghitung Kebutuhan Biaya Pendidikan

Hal pertama yang dilakukan untuk mencari asuransi pendidikan yang tepat adalah dengan menentukan prediksi kebutuhan biaya pendidikan anak.

Dengan memperhitungkan seluruh aspek biaya mulai dari uang pendaftaran/uang pangkal, biaya SPP tiap bulan, uang buku, biaya ekstrakurikuler, uang seragam, hingga biaya transportasi.

Perlu dipahami juga untuk biaya pendidikan dalam jangka panjang seperti lebih dari 10 tahun perlu memperhitungkan inflasi.

Misalnya untuk biaya pendidikan perguruan tinggi, penting sekali untuk diperhitungkan inflasi yang terjadi. Hal ini dilakukan supaya nilai investasi yang direncanakan pada masa ini bisa mengimbangi kenaikan biaya pendidikan di kemudian hari.

 

Baca juga: Rencana OJK Atur Ulang Bancassurance Cegah Kasus Gagal Bayar


2. Evaluasi Kemampuan Finansial Pribadi

Setelah menentukan biaya pendidikan yang dibutuhkan, akan lebih baik jika mengukur berapa besaran uang yang bisa disisihkan dengan aman dan nyaman. Termasuk aman dari resiko keuangan jika membeli produk asuransi tersebut.

Pasalnya, asuransi pendidikan merupakan jenis asuransi berjangka panjang sehingga perlu dipastikan menghindari pembayaran premi yang bisa mengganggu kondisi keuangan keluarga dan personal. Jika tidak dilakukan, khawatir justru menyebabkan pembayaran premi bisa macet di tengah jalan.

 

Baca juga: Lagi, Aturan Main Baru OJK Penangkal Asuransi Nakal


3. Pilih Perusahaan Asuransi dengan Bijak

Pastikan untuk memilih perusahaan asuransi dengan bijak. Salah satunya, perusahaan yang mempunyai rekam jejak yang tepercaya dan baik. Selain itu, perlu memahami segala kelebihan dan kekurangannya dari perusahaan asuransi tersebut.

Untuk bisa melihatnya, bisa melakukan riset kecil dengan membandingkan produk asuransi pendidikan di beberapa perusahaan.

Hal yang terpenting adalah dengan memilih perusahaan asuransi yang mempunyai sertifikat keagenan dari Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) dan tentunya telah terdaftar serta diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).



4. Teliti Kembali Polis Asuransi

Setelah itu, sebaiknya periksa kembali segala syarat dan ketentuan yang terdapat dalam polis asuransi yang akan diambil tersebut.

Beberapa hal yang harus dipastikan di antaranya adalah nama tertanggung, uang pertanggungan, biaya asuransi, besaran premi, durasi asuransi, instrumen investasi, hingga fasilitas lainnya sesuai dengan kesepakatan bersama.

Untuk diketahui, peserta asuransi mempunyai hak untuk mempelajari polis (cooling down period/ freelook period) dalam jangka waktu paling singkat 14 hari sejak polis diterima. Hal ini sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 69/POJK.05/2016.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Editor: Jaffry Prabu Prakoso

Anda harus login untuk mengomentari artikel ini

Total 0 Komentar

Kembali ke Atas
BIG MEDIA
Jalan K.H. Mas Mansyur No. 12AKaret Tengsin - Jakarta Pusat 10220
© Copyright 2024, Hak Cipta Dilindungi Undang - Undang.