Bisnis, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi merilis peraturan tentang pemecahan saham (stock split) dan penggabungan saham (reverse stock split) oleh perusahaan terbuka. Regulasi baru ini memberikan kepastian terhadap pelaksanaan kedua aksi korporasi itu.
Ketentuan itu diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 15/POJK.04/2022 tentang Pemecahan Saham dan Penggabungan Saham oleh Perusahaan Terbuka. Regulasi tersebut telah diundangkan pada 22 Agustus 2022 lalu dan akan berlaku 6 bulan setelah diundangkan.
Terdapat sejumlah ketentuan menarik dalam regulasi tersebut. Pada prinsipnya, regulasi ini mengisi kekosongan hukum yang lebih tinggi bagi aksi korporasi stock split dan reverse stock split. Selama ini, kedua aksi korporasi itu hanya didasarkan pada ketentuan yang diatur oleh Bursa Efek Indonesia (BEI).
Beleid ini mewajibkan perusahaan terbuka yang tercatat di BEI atau emiten yang hendak melakukan kedua aksi korporasi tersebut untuk terlebih dahulu memperoleh persetujuan prinsip BEI. Baru setelahnya emiten dapat meminta persetujuan dari rapat umum pemegang saham (RUPS).