Catatan Merah Pengemplang PNBP Minerba

Jumlah tunggakan 10 perusahaan mineral dan batu bara mencapai US$34,77 juta dan Rp205,38 miliar.

Tegar Arief Fadly

3 Nov 2021 - 15.08
A-
A+
Catatan Merah Pengemplang PNBP Minerba

Infografik daftar penunggak PNBP/Bisnis

Bisnis, JAKARTA — Pemerintah memiliki pekerjaan rumah melakukan penagihan tunggakan pembayaran 10 perusahaan pertambangan mineral dan batu bara. Kekurangan itu mencakup pembayaran iuran tetap, royalti, serta dana hasil produksi batu bara.

Secara total, jumlah tunggakan dari 10 perusahaan mineral dan batu bara tersebut mencapai US$34,77 juta dan Rp205,38 miliar. Temuan ini dicatat oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Dengan Tujuan Tertentu (DTT) atas Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Sumber Daya Alam (SDA) dan Perizinan Minerba Tahun Anggaran 2019.

Dalam laporan yang dirilis belum lama ini, BPK memerinci iuran tetap dari 3 perusahaan yang kurang mencapai US$20.659 dan Rp534,56 juta. Kemudian, 10 perusahaan terpantau memiliki tunggakan royalti senilai US$11,74 juta dan Rp55,50 miliar. Adapun, 6 perusahaan juga mencatatkan kekurangan penjualan hasil tambang (PHT) sebesar US$23,01 juta dan Rp149,34 miliar.

Penyebab dari kurang bayar ini salah satunya adalah perusahaan terlambat atau belum membayar kewajiban sesuai dengan tanggal jatuh tempo yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan dan/atau kontrak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Editor: Sri Mas Sari
Kembali ke Atas
BIG MEDIA
Jalan K.H. Mas Mansyur No. 12AKaret Tengsin - Jakarta Pusat 10220
© Copyright 2024, Hak Cipta Dilindungi Undang - Undang.