Bisnis, JAKARTA — Pemerintah memiliki pekerjaan rumah melakukan penagihan tunggakan pembayaran 10 perusahaan pertambangan mineral dan batu bara. Kekurangan itu mencakup pembayaran iuran tetap, royalti, serta dana hasil produksi batu bara.
Secara total, jumlah tunggakan dari 10 perusahaan mineral dan batu bara tersebut mencapai US$34,77 juta dan Rp205,38 miliar. Temuan ini dicatat oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Dengan Tujuan Tertentu (DTT) atas Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Sumber Daya Alam (SDA) dan Perizinan Minerba Tahun Anggaran 2019.
Dalam laporan yang dirilis belum lama ini, BPK memerinci iuran tetap dari 3 perusahaan yang kurang mencapai US$20.659 dan Rp534,56 juta. Kemudian, 10 perusahaan terpantau memiliki tunggakan royalti senilai US$11,74 juta dan Rp55,50 miliar. Adapun, 6 perusahaan juga mencatatkan kekurangan penjualan hasil tambang (PHT) sebesar US$23,01 juta dan Rp149,34 miliar.
Penyebab dari kurang bayar ini salah satunya adalah perusahaan terlambat atau belum membayar kewajiban sesuai dengan tanggal jatuh tempo yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan dan/atau kontrak.