Bisnis, JAKARTA — Awal tahun ini, manakala pemerintah mewajibkan pemasokan CPO untuk kebutuhan domestik sebanyak 20 persen dari jumlah yang akan diekspor, industriawan kelapa sawit bergeming dengan santai. Semua berubah saat batasan mandatori tersebut mendadak dinaikkan.
Eksportir minyak kelapa sawit mentah atau crude palm oil (CPO) mulai kebakaran jenggot saat kebijakan domestic market obligation (DMO) komoditas bahan baku minyak goreng itu ditetapkan sebesar 30 persen dari jumlah yang akan diekspor.
Tak pelak, para eksportir pun mulai berhitung soal untung-ruginya, padahal sebelumnya mereka optimistis kebijakan DMO tidak akan berpengaruh signifikan terhadap kinerja ekspor CPO dan produk turunannya.
“Ya pasti akan menghitung kembali apakah masih memungkinkan atau tidak [untuk ekspor CPO],” kata Sekretaris Jenderal Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) Eddy Martono saat dihubungi, baru-baru ini.